PONTIANAK POST - Sekitar 28 adegan yang diperagakan tersangka UA dalam rekonstruksi pembunuhan Rafa, bocah yang sempat hilang lalu ditemukan tewas di halaman masjid di kota Singkawang.
Rekonstruksi kasus pembunuhan tragis balita Rafa Fauzan berlangsung di Jalan RA Kartini, Gang Kapas, Singkawang Tengah, Kamis (24/7/2025).
Sontak jalannya rekonstruksi menjadi sorotan keluarga, kerabat hingga warga. Di bawah pengamanan yang ketat, Gang Kapas sementara waktu ditutup demi tertibnya rekonstruksi.
Reka ulang adegan itu dilakukan secara tertutup. Meski warga sekitar bisa menyaksikan dari jauh baik sorotan mata hingga kamera handphone.
Baca Juga: Polres Singkawang Segera Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Balita Rafa
Tentu saja saat tersangka dihadirkan, sorak geram, teriakan hujatan mewarnai jalannya rekonstruksi.
Dari awal hingga akhir, rekonstruksi berjalan aman dan tertib, sehingga baik pihak keluarga dan kepolisian hingga kejaksaan yang hadir melihat secara jelas dan gamblang proses tersebut.
Ada lima lokasi berbeda tempat tersangka berpindah dalam kasus ini. Mulai dari menjemput korban hingga menyembunyikan korban.
Dari rekonstruksi tersebut terlihat bahwa pelaku melakukanya sendiri.
Bahkan terbaru, polisi menemukan bahwa tersangka juga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Baca Juga: Dicari Usai Habisi Bocah Rafa, Uray Abadi Ditangkap di Pasar Hongkong
"Jadi dalam rekonstruksi tersebut terlihat bahwa tidaknya hanya ada kekerasan namun pelaku juga melakukan penganiayaan kepada korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Dedi Sitepu usai gelaran rekonstruksi.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto yang ikut hadir menyaksikan rekonstruksi tersebut mengatakan proses ini membuat kasus ini semakin terang benderang. Bahkan pihaknya bisa menyimpulkan sementara apa yang terjadi.
"Apakah ada pembunuhan terencana atau tidak, apakah ada di A dan si B dan sebagainya dan prasangka warga dan sebagainya Disini kami bisa lihat jelas," ungkapnya.
Oleh sebab itu, ia meminta kepolisian segara melakukan kelengkapan berkas sehingga perkara ini bisa dilanjutkan ke proses ke pengadilan, sehingga dilakukan penuntutan dan pengungkapan fakta yang ada. (har)
Editor : Miftahul Khair