Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polres Singkawang Bongkar Tiga Kasus Kriminal Menonjol, Curanmor hingga Kekerasan Anak Sita Perhatian

Hari Kurniathama • Jumat, 22 Agustus 2025 | 09:39 WIB
Ilustrasi curanmor. (Jawa Pos)
Ilustrasi curanmor. (Jawa Pos)

PONTIANAK POST – Polres Singkawang berhasil mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang terjadi di wilayah hukumnya, meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian tabung gas dan mesin air, hingga tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

“Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polres Singkawang dalam menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum kami,” tegas Wakapolres Singkawang, KOMPOL Riko Syafutra, saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Deddi Sitepu dan Kasihumas IPTU Hidayatno, Rabu (20/8).

Kasus pertama adalah Curanmor. Dua tersangka ditangkap, masing-masing NO (36) sebagai eksekutor dan MZ alias A (48) sebagai penadah. Polisi mengamankan tiga unit motor sebagai barang bukti, yakni Honda Beat, Honda Vario 125 CBS, dan Honda Vario merah. NO dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, sementara MZ dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP.

Kemudian, kedua, pencurian tabung gas dan mesin air. Tersangka DL alias D (30) dan S alias V (32) terbukti mencuri tabung gas dari rumah makan serta mesin air merk Sanyo dari rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang. Barang bukti berupa pakaian saat beraksi dan sebuah ponsel turut diamankan. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP.

Terakhir ada kasus kekerasan terhadap anak. Kejadian pada 15 Agustus 2025 itu menimpa korban AP alias SB (19) yang mengalami luka bacok di bahu, serta VA alias JP (14) yang terluka di paha akibat diserang kelompok tak dikenal. Polisi mengamankan dua tersangka, NAA alias T (19) dan Gading (17, nama samaran). Barang bukti berupa sepeda motor, STNK, dan pakaian korban turut disita. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 351 KUHP, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam.

Polres Singkawang memastikan berkas perkara ketiga kasus tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang. “Kami telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan melengkapi berkas perkara. Semua kasus ini akan kami proses tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Riko. Polres berharap pengungkapan ini dapat meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan agar tidak main-main dengan hukum. (har)

 

Editor : Hanif
#kekerasan anak #curanmor #polres singkawang #tabung gas