Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

MA Tolak Kasasi, Terdakwa Kasus Narkoba Singkawang Withman Tetap Divonis 7 Tahun

Hanif PP • Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:55 WIB
Ilustrasi Pengadilan Kasus Narkotika
Ilustrasi Pengadilan Kasus Narkotika

PONTIANAK POST – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Withman alias Ewit alias Wiwit dalam perkara narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan demikian, vonis Pengadilan Tinggi Pontianak yang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Kasasi yang kami ajukan ditolak oleh MA,” kata kuasa hukum terdakwa, Charlie Nobel, Rabu (27/8).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, membenarkan putusan tersebut. “Kasasi ditolak. Putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak,” ujarnya. Kasus Withman sempat menyita perhatian publik lantaran putusan Pengadilan Negeri Singkawang pada 2 Desember 2024 dinilai terlalu ringan.

Saat itu, Pengadilan Negeri Singkawang hanya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara. Kejaksaan Negeri Singkawang kemudian mengajukan banding pada 3 Desember 2024.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan banding jaksa dan memperberat hukuman menjadi 7 tahun penjara. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa kembali mengajukan kasasi ke MA pada awal Februari 2025, namun akhirnya ditolak seluruhnya. Dengan ditolaknya kasasi, Withman dipastikan menjalani pidana sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi Pontianak. (mse)

Editor : Hanif
#Kejaksaan Negeri Singkawang #ma #perkara narkotika #tppu #penjara #tolak kasasi