PONTIANAK POST – Polres Singkawang kembali menegaskan komitmennya memerangi peredaran narkotika. Satresnarkoba memusnahkan barang bukti hasil ungkap kasus dengan tersangka berinisial TRD alias T, warga Bengkayang, di Mapolres Singkawang, Selasa (2/9).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 18,54 gram serta serbuk cokelat diduga narkotika seberat 18,74 gram. Sebagian barang telah disisihkan untuk uji laboratorium dan kepentingan persidangan sesuai prosedur hukum.
Kasatresnarkoba Iptu Defi Irawan menegaskan pemusnahan ini sebagai wujud transparansi dan komitmen polisi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. “Narkotika adalah musuh bersama. Tidak ada ruang bagi siapapun yang mencoba mengedarkan barang haram di Singkawang maupun Bengkayang,” ujarnya.
Kasus bermula dari laporan masyarakat soal transaksi mencurigakan. Polisi kemudian menangkap TRD bersama rekannya di Terminal Induk Singkawang pada 10 Agustus 2025. Dari tangan mereka, polisi menyita paket sabu, serbuk positif metamfetamina dan MDMA, timbangan digital, botol plastik, serta plastik klip kosong.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Polres Singkawang juga mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba. “Partisipasi warga adalah kunci. Mari bersama wujudkan Singkawang yang aman, bersih, dan bebas narkoba,” pungkas Defi. (har)
Editor : Hanif