Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Sekda Singkawang Sumastro Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi HPL Sedau

Siti Sulbiyah • Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:53 WIB
Sekda Singkawang Sumastro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis (16/10). 
Sekda Singkawang Sumastro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis (16/10). 

PONTIANAK POST - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang Sumastro menjalani sidang perdana dalam kasus pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan hak atas tanah Pemkot Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan Tahun 2022.

Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis (16/10) ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang selaku jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap Sumastro.

Seperti diketahui, Sumastro ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Singkawang pada 10 Juli 2025 terkait tindak pidana korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Sumastro pada saat ditetapkan sebagai tersangka menjabat sebagai Sekda Singkawang.

Sumastro melakukan perjanjian pemanfaatan tanah antara Pemerintah Kota Singkawang dan PT Palapa Wahyu Group, pada tanggal 28 Juli 2021. Kategori perjanjian itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan jangka waktu 30 tahun.

Pasal yang dikenakan adalah pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (sti)

Editor : Miftahul Khair
#Korupsi #Sekda Singkawang #hak pengelolaan lahan #Sumastro #sidang perdana