PONTIANAK POST — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pada Selasa (21/10), Polres Singkawang memusnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan ketetapan Kejaksaan Negeri Singkawang dan hasil pengujian Balai Puslabfor Polda Kalbar yang memastikan barang bukti positif mengandung metamfetamin, narkotika golongan I. Kegiatan berlangsung terbuka dan disaksikan oleh perwakilan kejaksaan, pengadilan, serta instansi terkait sebagai wujud transparansi penegakan hukum.
Kapolres Singkawang melalui Kasat Resnarkoba Iptu Defi Irawan, S.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka berbeda, yakni A dan L. Dari kedua tersangka, petugas menyita total 92,72 gram sabu. Setelah dilakukan penyisihan untuk kebutuhan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sisanya dimusnahkan di hadapan saksi resmi.
Dalam kasus pertama, tersangka A ditangkap pada Jumat, 26 September 2025, di Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur, dengan barang bukti sabu seberat 45,49 gram. Sementara tersangka L diamankan pada Rabu, 1 Oktober 2025, di Kelurahan Sanggau Kulor, Kecamatan Singkawang Timur, dengan barang bukti sabu seberat 48,43 gram.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas satu bungkus sabu seberat 44,39 gram dari tersangka A dan satu bungkus seberat 47,33 gram dari tersangka L. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas, kemudian dibuang ke saluran pembuangan di hadapan saksi-saksi dari berbagai instansi.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Singkawang dalam mendukung program pemerintah dan Polda Kalbar menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang. Mari bersama melawan narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” tegas Iptu Defi Irawan. (har)
Editor : Hanif