PONTIANAK POST – Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang meneguhkan komitmennya dalam memperkuat budaya integritas dengan mengikuti Bimbingan Teknis Antikorupsi dalam rangka Safari Keagamaan KPK bertema “Peran Serta Masyarakat Keagamaan dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia”, Rabu (29/10) pagi. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat, yang digelar di Aula Kanwil Kemenag Kalbar.
Sejak pukul 08.00 WIB, para pegawai Kemenag Singkawang tampak memenuhi Operation Room untuk mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting. Kasubbag TU Aliyansah bersama para kepala seksi dan penyelenggara memimpin jalannya partisipasi ASN Kemenag Singkawang. Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalbar, H. Muhajirin Yanis, menyampaikan apresiasi kepada KPK RI yang telah memilih Kalimantan Barat sebagai salah satu lokasi Safari Keagamaan Antikorupsi.
Menurutnya, kegiatan ini memiliki makna strategis dalam memperkuat sinergi antara penegakan hukum dan pembinaan moral-spiritual masyarakat. “Kemenag memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi melalui para tokoh dan penyuluh agama. Mereka adalah corong moral yang berperan penting membentuk karakter dan integritas bangsa,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada seremoni belaka, tetapi menjadi gerakan moral bersama dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungan kerja, keluarga, dan masyarakat. Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Rommy Iman Sulaiman, Analis Pemberantasan Tindak Korupsi KPK. Turut hadir Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Johnson Ridwan Ginting, beserta tim KPK dan jajaran Kanwil Kemenag Kalbar.
Dalam paparannya, Rommy memaparkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dan menyoroti bahwa bentuk korupsi terbesar masih didominasi oleh gratifikasi dan penyuapan, dengan pelaku terbanyak berasal dari pemerintah daerah, disusul kementerian dan lembaga. Ia menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi mencakup 30 jenis pelanggaran yang terbagi dalam tujuh kategori besar, mulai dari kerugian keuangan negara hingga benturan kepentingan dalam pengadaan. (har)
Editor : Hanif