Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Paman Cabuli Keponakan Tiga Kali, Modus Berikan Uang dan Hadiah

Hari Kurniathama • Senin, 3 November 2025 | 11:13 WIB
Pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur saat diamankan di Mapolres Singkawang, Jumat (31/10).
Pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur saat diamankan di Mapolres Singkawang, Jumat (31/10).

PONTIANAK POST - Satreskrim Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial A alias S lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Korban tak lain adalah keponakannya sendiri berinisial W.

"Kejadian cabul tersebut dilakukan pelaku pada bulan Desember 2024 dan Juni 2025 sebanyak tiga kali di rumah pelaku yang berada di Jalan Subarang, Kelurahan Nyarumkop, Kecamatan Singkawang Timur," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, Jumat (31/10).  Kejadian ini terungkap berawal dari laporan kakak korban.

"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polres Singkawang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Kemudian Anggota Unit IV PPA Satreskrim Polres Singkawang melakukan pengambilan keterangan saksi-saksi dan melakukan Visum Et Revertum terhadap korban W di Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang," ujarnya. 

Berdasarkan hasil visum tersebut, didapati robekan pada selaput dara kelamin korban yang diduga akibat benda tumpul.  Setelah itu, anggota Unit IV PPA Satreskrim Polres Singkawang melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Dari penyelidikan itu, didapatlah informasi keberadaan pelaku di rumah orang tuanya di Jalan Subarang, Kelurahan Nyarumkop, Kecamatan Singkawang Timur.

Selanjutnya, anggota Unit IV PPA Satreskrim Polres Singkawang melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa 14 Oktober 2025. Kemudian terhadap pelaku dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut.

"Menurut keterangan pelaku, dirinya telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban W sebanyak tiga kali yaitu dengan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak korban yaitu dengan memberikan uang jajan, membelikan paket kuota internet, dan memberikan sebuah kalung titanium warna gold, sebelum dan setelah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul tersebut," ungkapnya.

Menurut Raja, hubungan tersangka dengan anak korban W adalah keluarga, yang mana tersangka adalah paman korban (adik kandung ibu korban).  Atas perbuatannya, tersangka dikanakan Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 dan atau Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

"Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 juta. Pidananya ditambah 1/3 ancaman pidana sebagaimana dimaksud ayat 1," ungkapnya.

Di hadapan media, tersangka A alias S mengaku perbuatan itu dilakukannya atas dasar suka sama suka.

""Saya lakukan tiga kali, tetapi bukan dalam satu hari," katanya. (har)

Editor : Hanif
#membujuk #berikan uang #ditangkap #Pencabulan Keponakan #singkawang #modus #Hadiah