PONTIANAK POST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang kembali menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian sepeda melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Proses mediasi tersebut digelar di Aula Kantor Camat Singkawang Barat, Rabu (5/11). Dalam proses RJ, pelaku tampak menangis dan memohon maaf kepada korban. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap memperbaiki diri.
Kepala Kejari Singkawang, Imang Job Marsudi, mengatakan penyelesaian perkara melalui RJ bertujuan mengembalikan keadaan seperti semula dan membuka jalan bagi pelaku untuk diterima kembali di masyarakat. “Dalam RJ ini, ada permaafan yang tulus dari korban, dan pelaku pun benar-benar menyesali perbuatannya. Setiap manusia bisa saja melakukan kesalahan,” ujarnya.
Menurut Imang, tidak semua tindak pidana harus berakhir di penjara. Ada bentuk sanksi lain seperti denda atau sanksi sosial yang dapat memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi pelaku. “Kalau pelaku sudah menyesali perbuatannya dan korban memaafkan, maka kami memfasilitasi penyelesaian perkara melalui RJ,” jelasnya.
Sementara itu, korban, Billy, menyampaikan bahwa setiap manusia tidak luput dari kesalahan. Ia memilih memaafkan pelaku agar yang bersangkutan mendapat kesempatan memperbaiki diri. “Kalau kita sudah memaafkan, artinya kita memberi ruang bagi pelaku untuk berubah menjadi lebih baik,” ujarnya. (har)
Editor : Hanif