PONTIANAK POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Kampung Batu Villa & Resto, Selasa (11/11). Kegiatan ini menghadirkan beragam unsur masyarakat, mulai dari perwakilan instansi pemerintah, organisasi masyarakat, akademisi, media, TNI–Polri, hingga tokoh masyarakat.
Forum tersebut menjadi ruang dialog terbuka bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap rancangan standar pelayanan yang akan ditetapkan KPU. Ketua KPU Kota Singkawang, Khairul Abror, menjelaskan bahwa penyusunan standar pelayanan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tujuannya, memberikan kepastian, transparansi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga penyelenggara pemilu.
“Forum konsultasi publik ini langkah strategis agar standar pelayanan yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan bisa dilaksanakan secara efektif di lapangan,” ujar Khairul Abror. Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, menambahkan bahwa pelibatan berbagai unsur masyarakat dalam FKP merupakan kewajiban yang diatur undang-undang.
Hal itu penting agar hasil penyusunan standar pelayanan lebih komprehensif dan sesuai harapan publik. “Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan masyarakat ikut berperan dalam merumuskan standar pelayanan KPU agar lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan publik,” jelas Umar.
Ia berharap hasil forum ini dapat menjadi pedoman bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Sepanjang kegiatan, peserta forum aktif memberikan tanggapan dan usulan perbaikan terhadap berbagai aspek pelayanan. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan hasil konsultasi publik. (har)
Editor : Hanif