Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pengacara Mulyadi Umar Bebaskan Klien dari Dakwaan Pengrusakan Rumah di Pengadilan Negeri Bengkayang

Hari Kurniathama • Sabtu, 15 November 2025 | 12:25 WIB

 

BEBAS: Pengacara Mulyadi Umar, S.H., M.H., bersama kliennya Nawardi, yang baru saja dibebaskan dari dakwaan pengrusakan rumah, setelah putusan bebas dari Pengadilan Negeri Bengkayang, Jumat (14/11).
BEBAS: Pengacara Mulyadi Umar, S.H., M.H., bersama kliennya Nawardi, yang baru saja dibebaskan dari dakwaan pengrusakan rumah, setelah putusan bebas dari Pengadilan Negeri Bengkayang, Jumat (14/11).

PONTIANAK POST - Seorang pengacara di Kota Singkawang, Mulyadi Umar, berhasil membebaskan kliennya, Nawardi, dari dakwaan pengrusakan rumah yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 406 juncto Pasal 55 KUHP. Keputusan tersebut diumumkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang pada Kamis (13/11), sekitar pukul 15.30 WIB.

Sidang yang dipimpin oleh Leonardus, Ketua Majelis Hakim, didampingi oleh dua anggota majelis hakim, Boris Fitche Siagian, dan Wadinta Pramesthi, menghasilkan putusan yang membebaskan Nawardi dari seluruh dakwaan. Mulyadi Umar mengungkapkan bahwa kliennya dibebaskan setelah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. “Saya bersyukur atas putusan ini. Klien kami Nawardi dinyatakan tidak bersalah dan seharusnya segera dibebaskan dari tahanan Rutan Bengkayang,” kata Mulyadi, yang ditemui pada Jumat (14/11).

Pada tahap penyelidikan awal, Nawardi sempat tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Namun, pada tahap dua di Kejaksaan Negeri Bengkayang, kliennya ditahan dan menjalani masa penahanan selama tiga bulan di Rutan Bengkayang.

Setelah vonis dibacakan, Mulyadi menyampaikan bahwa pihak JPU menyatakan akan memikirkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan keberatan. Meski demikian, keputusan tersebut disambut baik oleh klien dan keluarganya. “Seluruh keluarga merasa senang dan gembira atas hasil ini, mereka hadir dalam sidang putusan dan sangat bersyukur dengan keputusan hakim,” tambahnya.

Ini merupakan kali kedua Mulyadi Umar berhasil membebaskan kliennya dari jeratan hukum. Sebelumnya, ia juga berhasil menangani kasus narkotika di Singkawang yang berakhir dengan pembebasan kliennya. “Ini kali kedua saya menangani kasus yang berujung pada pembebasan. Yang pertama adalah kasus narkotika di Singkawang, dan kini perkara pengrusakan rumah yang dituduhkan kepada Nawardi,” ungkapnya. (har)

Editor : Hanif
#Mulyadi Umar #klien #pengadilan #pengrusakan rumah #dakwaan #singkawang #Pengacara #Bebaskan