PONTIANAK POST - Pengadilan Negeri Singkawang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Uray Abadi, terdakwa kasus pembunuhan bocah Rafa pada Senin (17/11).
Ketukan palu pidana mati itu dipimpin Majelis hakim yang diketuai Erwan yang beranggotakan Ika Ratna Utami, Anugrah Fajar Nuraini disaksikan langsung para keluarga korban yang hadir di persidangan. Dengan pengawalan Polres Singkawang sidang berjalan lancar. Vonis majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Singkawang Muhammad Musashi Achmad, menyampaikan sebelumnya terdakwa atas nama Uray Abadi dituntut oleh JPU seumur hidup. Kemudian dalam sidang pada Senin (17/11) divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sejumlah pertimbangan menyeruak atas vonis ini.
"Pertimbangan majelis hakim memvonis pidana mati terdakwa diantaranya adalah keadaan memberatkan, dimana majelis berpendapat tindakan terdakwa yang melampiaskan sakit hatinya kepada korban padahal terdakwa sakit hatinya kepada si pengurus anak tersebut," ungkap Muhammad Musashi Achmad.
Pertimbangan lainya, kata dia, ialah tindakan terdakwa yang berpura pura mencari korban padahal terdakwa sendiri yang melakukan tindak kejahatan sehingga menghilangkan nyawa korban. Dan hal lainya, yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah dari psikologi terdakwa, dimana tindak tanduk terdakwa ini membahayakan masyarakat khusunya anak anak.
"Pertimbangan pertimbangan inilah sehingga vonis majelis hakim lebih tinggi dari apa yang menjadi tuntutan jaksa penuntut umum," ungkapnya.
Sementara itu kuasa hukum keluarga korban, Charlie Nobel usai persidangan mengaku puas ata putusan majelis hakim. "Kami selaku kuasa hukum pihak keluarga korban merasa puasa atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Alhamdulillah apa yang diinginkan pihak keluarga setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa," timpalnya.
Pihaknya juga berterima kasih kepada seluruh pihak membantu baik masyarakat dan pihak terkait mulai terbongkarnya kasus ini hingga terjadinya putusan majelis hakim ini.
JPU Kejaksaan Negeri Singkawang Heri Susanto menyampaikan, terdakwa dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim. Vonis hakim ini, kata Heri, lebih tinggi dari tuntutan JPU yang sudah disampaikan pada 11 November 2025, dimana JPU menuntut terdakwa hukuman seumur hidup. Di mana JPU Kejaksaan Negeri Singkawang menuntut terdakwa telah melakukan pembunuhan perencanaan sebagaimana disebut dalam pasal 340 KUHP.
"Dengan vonis hakim ini kami beranggapan majelis hakim sependapat dengan kami karena terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana hanya saja hari ini terjadi perbedaan pada amar putusan. Kalau kami menuntut seumur hidup sedangkan majelis hakim memvonis hukuman mati," jelasnya.
Kemudian, kata Heri, karena terdakwa pikir pikir, maka kejaksaan negeri Singkawang pun juga pikir pikir untuk tujuh hari kedepannya. (har)
Editor : Miftahul Khair