Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Jadi Saksi Sidang Tipikor, Tjhai Chui Mie Paparkan Alasan Setujui Keringanan Retribusi PT PWG

Siti Sulbiyah • Jumat, 21 November 2025 | 13:35 WIB
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie saat hadir menjadi saksi dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor Pontianak, Jumat (21/11).
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie saat hadir menjadi saksi dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor Pontianak, Jumat (21/11).

PONTIANAK POST – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Singkawang, Sumastro. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pontianak, Jumat (21/11), dipimpin oleh Hakim Wahyu Kusumaningrum.

Dalam kesaksiannya, Tjhai Chui Mie yang terlihat mengenakan batik merah memaparkan alasan di balik persetujuannya memberikan keringanan retribusi kepada PT Palapa Wahyu Group (PWG), selaku pemegang  Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang.

Ia menjelaskan bahwa kondisi ekonomi Kota Singkawang pada tahun 2020 mengalami kontraksi yang sangat tajam akibat pandemi COVID-19. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi anjlok hingga minus 2,51 persen, jauh berbeda dari tahun 2019 yang masih tumbuh 4,41 persen.

“Sektor yang paling terdampak di pandemi COVID-19 adalah sektor pariwisata," ucapnya.

Ia menjelaskan, PT PWG melaporkan bahwa usaha mereka mengalami penurunan hingga 80 persen sejak awal 2020. Penurunan okupansi hotel akibat pembatasan perjalanan dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) mengakibatkan turunnya jumlah wisatawan dan berdampak signifikan terhadap pendapatan industri pariwisata.

Menurutnya, permohonan keringanan retribusi sebesar lebih dari Rp5 miliar dari PT PWG telah dikaji oleh tim teknis atau OPD terkait. Kajian dilakukan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk Perda Kota Singkawang.

Ia juga menyampaikan bahwa tanpa keringanan, PT PWG berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan akibat tingginya beban operasional.

"Dampaknya dari pihak karyawan, akan menyebabkan peningkatan angka pengangguran, yang bisa menyebabkan pada keselamatan keamanan kota Singkawang," katanya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan keringanan tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 mengenai percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.

“Pemberian keringanan kepada PT BWG adalah murni demi kemajuan kota dan kesejahteraan masyarakat. Tidak ada niat lain,” tegasnya. (sti)

Editor : Miftahul Khair
#retribusi #wali kota #sekda #kasus korupsi #singkawang #Tjhai Chui Mie #sidang