PONTIANAK POST — Satresnarkoba Polres Singkawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan 84,64 gram sabu hasil dua kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada November 2025. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan, pengujian laboratorium forensik, dan penetapan status barang sitaan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang.
Perkara pertama dimulai dengan penangkapan tersangka berinisial B alias BU pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 00.25 WIB. Polisi menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Gunung Sari, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, dan menemukan 30 paket sabu dengan berat bersih 42,2 gram. Setelah dilakukan penyisihan untuk uji laboratorium dan persidangan, barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 30 paket sabu dengan berat bersih 41,1 gram.
Pada perkara kedua, polisi menangkap tersangka HSL alias AL pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 13.25 WIB di depan sebuah warung di Jalan Sagatani, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu dengan berat bersih 44,64 gram. Barang bukti tersebut juga dilakukan penyisihan untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan, dan yang dimusnahkan berjumlah 43,54 gram sabu.
Kapolres Singkawang melalui Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Iptu Defi Irawan, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum. "Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Singkawang memusnahkan 31 bungkus sabu dengan total berat bersih 84,64 gram. Pemusnahan ini juga sebagai komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Singkawang dan sekitarnya," ujar Defi.
Ia menambahkan bahwa Polres Singkawang akan terus berupaya maksimal dalam mengungkap jaringan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. “Kami akan terus bekerja keras untuk memerangi narkoba di wilayah Singkawang,” tegasnya. (har)
Editor : Hanif