Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pencuri Ruko di Singkawang Tengah Ditangkap, Kerugian Capai Rp15,6 Juta

Hari Kurniathama • Jumat, 12 Desember 2025 | 10:46 WIB

 

Pelaku pencurian berinisial WP.
Pelaku pencurian berinisial WP.

PONTIANAK POST - Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah menangkap seorang pria berinisial WP, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di ruko bekas Joy Coffee, Jalan Pramuka, Kelurahan Bukit Batu, Singkawang Tengah. Pelaku menggasak berbagai barang berharga dengan total kerugian Rp15,6 juta.

Kapolres Singkawang melalui Kapolsek Singkawang Tengah, Iptu Eko Yulianto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah pemilik ruko menemukan pintu belakang dalam keadaan terbuka dan kabel CCTV telah dirusak.

Kejadian itu pertama kali diketahui pada Jumat (5/12) sekitar pukul 12.00 WIB. Pemilik kemudian memeriksa isi ruko dan mendapati berbagai barang hilang, mulai dari blok mesin mobil, stand simbal, tiga aki mobil, dua set lampu sorot Pioline, mesin ketam kayu, hingga perlengkapan lainnya.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Pada Rabu (10/12), WP terlihat berada di sebuah warung di kawasan Jalan Pramuka. Petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, WP mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia masuk ke ruko dengan cara merusak pintu belakang sebelum mengambil barang-barang tersebut. Pelaku kini ditahan di Polsek Singkawang Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini diproses secara profesional dan prosedural. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Eko. (har)

Editor : Hanif
#ditangkap #pelaku pencurian #singkawang #Polsek singkawang #proses hukum #ruko