Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Tiga Pejabat Pemkot Singkawang Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Keringanan Retribusi

Siti Sulbiyah • Jumat, 19 Desember 2025 | 13:04 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum.

PONTIANAK POST - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pontianak menjatuhkan vonis bagi ketiga terdakwa dalam dalam perkara korupsi pemberian keringanan retribusi jasa usaha kepada PT Palapa Wahyu Group. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Kusumaningrum dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Pontianak, Kamis (18/12) sore.

“Menyatakan terdakwa Sumastro, terdakwa Widatoto, dan terdakwa Parlinggoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Wahyu saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 7 bulan kepada terdakwa Sumastro yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang. Adapun dua terdakwa lainnya yakni Widatoto dan Parlinggoman masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Setelah pembacaan putusan oleh majelis hakim, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebagaimana diketahui, perkara ini merupakan kasus korupsi penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang yang kepada berlokasi di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Kasus ini menyeret tiga pejabat Pemkot Singkawang, yakni Sumastro selaku Sekda Kota Singkawang, Parlinggoman selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Widatoto selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan, karena memberikan keringanan retribusi sebesar 60 persen serta menghapus denda administrasi kepada PT Palapa Wahyu Group selaku pengelola Taman Wisata Pasir Panjang Indah.

Usai persidangan, kuasa hukum ketiga terdakwa, Fakhrurazi, menyatakan pihaknya menghargai dan menghormati putusan majelis hakim. Namun demikian, ia menyoroti pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri.

“Terkait dengan pertimbangan hakim bahwa ini tidak ada dinikmati oleh terdakwa untuk memperkaya diri sendiri. Dalam memperkaya diri sendiri itu kan ada faktor sengaja, masak memperkaya orang lain, bukan untuk diri sendiri,” ujar Fakhrurazi.

Meski demikian, Fakhrurazi menyampaikan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Ia menyebut akan berkoordinasi dan bermediasi dengan pihak-pihak terkait sebelum mengambil keputusan. “Kita akan pikirkan dan mempersiapkan selanjutnya,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur kesengajaan atau mens rea. Berdasarkan kronologi dan fakta persidangan, para terdakwa dinilai mengetahui bahwa proses pemberian keringanan tersebut menyimpang dari prosedur dan peraturan yang berlaku, namun tetap dijalankan.

“Hal ini menunjukkan adanya kesengajaan atau niat jahat untuk menyalahgunakan kewenangan guna menguntungkan pihak tertentu,” ujar hakim.

Majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah memperkaya korporasi PT Palapa Wahyu Group.

Majelis hakim juga berpandangan, dalam pemberian HPL seharusnya dilakukan melalui mekanisme lelang sejak awal agar terpilih pengelola yang benar-benar memenuhi kualifikasi dan mampu memberikan pemasukan optimal bagi Pemerintah Kota Singkawang.

Namun dalam fakta persidangan, penunjukan PT Palapa Wahyu Group selaku pemegang HPL tidak dilakukan melalui proses lelang. Di sisi lain, perusahaan ini secara historis tidak memiliki kemampuan finansial dan manajerial yang baik.

“Seharusnya terdakwa tidak memberikan keringanan retribusi sebesar 60 persen,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut, majelis hakim menetapkan kerugian negara mencapai Rp6,63 miliar. Meski demikian, hakim menegaskan tidak ditemukan adanya aliran dana yang mengalir ke para terdakwa secara pribadi. (sti)

Editor : Miftahul Khair
#keringanan retribusi #Korupsi #vonis #bersalah #pengadilan negeri #singkawang #pejabat #Pemkot