PONTIANAK POST - Lapas Kelas IIB Singkawang menyerahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 55 warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Penyerahan remisi ini dilaksanakan di Gereja Oikoumene Pemulihan yang terletak di area lingkungan Lapas Kelas IIB Singkawang.
"Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana," kata Kalapas Kelas IIB Singkawang David Anderson Setiawan, Jumat (26/12).
Melalui pemberian remisi khusus ini, Lapas Kelas IIB Singkawang berharap dapat memberikan motivasi bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri, memperkuat kesadaran hukum, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat.
Penyerahan remisi ini juga merupakan bagian dari upaya Lapas Kelas IIB Singkawang untuk meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan dan mempersiapkan mereka untuk reintegrasi ke masyarakat.
"Dengan demikian, warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk memulai hidup baru," ujarnya. (har)
Editor : Hanif