PONTIANAK POST - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang bersama Polsek Singkawang Selatan dan Lurah Sedau berhasil mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan tepatnya di Warung Kopi (Warkop) Alie, Jalan Raya Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
"Kedua WNA ini merupakan seorang ibu rumah tangga bernama Li Chuan Feng dan anaknya berjenis kelamin perempuan berusia 7 tahun. Keduanya berhasil kita amankan pada Kamis (29/1) sekitar pukul 09.00 WIB," kata Kepala Seksi (Kasi) Inteldakim Kantor Imigrasi Singkawang Kelas 1 TPI Singkawang, Achmad Aswira, Jumat (30/1).
Kedua WNA ini diamankan lantaran diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Aswira mengatakan, berdasarkan hasil pendataan oleh pihak Imigrasi Kota Singkawang, Li Chuan Feng awalnya merupakan WNI kemudian menikah dengan warga ROC (Taiwan) dan memilih menjadi Negara ROC serta mendapat keturunan seorang anak perempuan.
Selang beberapa waktu berjalan, terjadi perceraian sehingga Li Chuan Feng pulang ke Indonesia pada tahun 2023 dengan status Kewarganegaraan ROC serta memiliki dokumen Paspor Visa On Arrival (VOA) dari tanggal kedatangan 11 Februari 2023 hingga tanggal 12 Maret 2023.
Namun hingga saat ini yang bersangkutan masih berada di Indonesia (Kota Singkawang) sehingga terjadi overstay selama dua tahun yang menyebabkan Li Chuan Feng melanggar Undang-Undang Keimigrasian yang diatur Pasal 78 ayat (3) UU No 6 tahun 2011.
Kedua WNA tersebut mengaku terkendala ekonomi sehingga tidak memiliki biaya untuk melengkapi administrasi kembali menjadi status WNI.
"Untuk saat ini keduanya berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi kelas I TPI Singkawang, sambil menunggu proses deportasi ke negara asal," ujarnya.
Yang perlu diketahui, kata Achmad, Negara Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda sehingga ketika Li Chuan Feng secara sukarela memperoleh kewarganegaraan ROC melalui pernikahan dan memiliki keturunan, maka secara otomatis akan kehilangan status WNI.
"Untuk mengurus kembali kewarganegaraan Indonesia bagi eks WNI yang kehilangan statusnya akibat pernikahan, serta mengingat statusnya saat ini sedang bermasalah dengan imigrasi (overstay), maka Li Chuan Feng harus menyelesaikan sanksi berupa deportasi. Kemudian yang bersangkutan dapat kembali ke Indonesia untuk mengurus administrasi perkawinan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin tinggal yang sah berupa KITAS/KITAP,” jelasnya.
Pengamanan kedua orang asing tersebut oleh pihak Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang merupakan salah satu upaya mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (har)
Editor : Hanif