PONTIANAK POST - Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie memimpin Rapat Sosialisasi Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026, di Ruang Rapat Wali Kota, baru-baru ini.
Rapat ini diikuti oleh Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah, para Camat dan Lurah se-Kota Singkawang serta jajaran Perangkat Daerah terkait.
Wali Kota Tjhai Chui Mie menegaskan bahwa kepatuhan pembayaran PBB-P2 menjadi fokus bersama seluruh jajaran Pemerintah Daerah. Ia meminta agar Camat dan Lurah berperan aktif dalam melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya membayar pajak tepat waktu, sekaligus melaksanakan penagihan secara aktif guna meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.
"Kita akan terus lakukan upaya untuk meningkatkan PAD dan menyadarkan masyarakat akan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak," katanya.
Tjhai Chui Mie juga menekankan bahwa optimalisasi penerimaan PBB-P2 sangat berpengaruh terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selanjutnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Singkawang.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Singkawang secara simbolis menyerahkan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 kepada para camat sebagai tanda dimulainya pendistribusian SPPT kepada masyarakat di masing-masing wilayah kecamatan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama terhadap kebijakan dan ketentuan PBB-P2 Tahun 2026 serta mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (har)
Editor : Hanif