PONTIANAK POST - Dalam rangka mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta menjaga kesehatan masyarakat akibat menurunnya kualitas udara, Polres Singkawang terus menggencarkan kegiatan imbauan kepada masyarakat di wilayah Kota Singkawang. Selasa (17/2).
Melalui personel di lapangan, Polres Singkawang mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, juga dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan.
Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa tindakan pembakaran lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seiring dengan kondisi kualitas udara yang berpotensi menurun akibat kabut asap, personel Polres Singkawang juga memberikan edukasi serta imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir risiko gangguan kesehatan, khususnya pada saluran pernapasan.
Polres Singkawang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli, sosialisasi, serta langkah penegakan hukum apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran hutan dan lahan. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.
Kegiatan imbauan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung program pencegahan Karhutla secara nasional serta sinergi bersama Divisi Humas Polri dalam memberikan edukasi kepada masyarakat guna menekan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. (*)
Editor : Miftahul Khair