PONTIANAK POST — DPRD Kota Singkawang telah menetapkan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Singkawang untuk tahun 2027. Penetapan pokir ini sudah melalui proses hingga tahap sidang.
Ketua DPRD Kota Singkawang Sujianto mengatakan, apa yang telah dilakukan DPRD Singkawang pada masa sidang kesatu dalam rangka penetapan pokok – pokok pikiran DPRD Kota Singkawang tahun anggaran 2027 sudan sesuai aturan.
Bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 pada pasal 78 ayat (2) disebutkan bahwa dalam penyusunan rancangan awal RKPD DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok–pokok pikiran DPRD, berdasarkan hasil reses, atau penjaringan aspirasi masyarakat, sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang RPJMD.
Hanya saja DPRD Singkawang tidak sendiri. DPRD Singkawang tetap berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Singkawang dalam hal ini Badan Perencaan Daerah Kota Singkawang. Dimana Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2027 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Singkawang. Bahkan pihaknya mulai pimpinan dan anggota DPRD sudah menerima sosialisasi penyampaikan pokir ini melalui sistem aplikasi SIPD.
“Pokok-pokok pikiran ini juga merupakan usulan dan aspirasi masyarakat yang dijaring oleh anggota DPRD Singkawang baik melalui reses, komunikasi bersama konstituen maupun hearing anggota DPRD bersama masyarakat baik formal maupun informal,” ungkapnya.
Usulan-usulan masyarakat ini, kata Sujianto, diinventarisis dan diusulkan sesuai ketentuan berlaku. Sehingga diharapkan apa yang sudah diusulkan bisa terealisasi tahun 2027 mendatang.
“Kita sudah menetapkan usulan masyarakat melalui pokir ini, nanti kita lihat berapa anggaran terealisasi sesuai kemampuan keuangan daerah itu sendiri,” katanya. (har)
Editor : Hanif