Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kemenag Singkawang Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Mulai Rp35.100 per Jiwa

Hari Kurniathama • Jumat, 27 Februari 2026 | 13:46 WIB

Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat.

PONTIANAK POST - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Singkawang telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 Hijriyah/2026 Masehi.

"Ketetapan ini berdasarkan hasil rapat Kemenag bersama Pemkot Singkawang bagian Kesra, MUI, Bulog, tokoh agama, perwakilan masjid dan Baznas Kota Singkawang," kata Kepala Kantor Kemenag Singkawang, Muhlis AR.

Dengan sudah ditetapkannya besaran zakat fitrah dan fidyah ini, pihaknya segera akan mensosialisasikan ke masyarakat muslim terutama kepada pengurus masjid, OPD di lingkungan Pemkot Singkawang dan instansi.

Dia mengungkapkan, besaran zakat fitrah berbentuk makanan pokok (beras) sebanyak 2,7 kg per jiwa, dan apabila dibayar dalam bentuk uang dapat diklasifikasikan sebagai berikut: beras klasifikasi 1, 2,7 Kg x Rp37.000 = Rp99.900 per jiwa.

Baca Juga: Imlek Bersama di Pendopo Gubernur Kalbar, Puluhan Organisasi Tionghoa Gaungkan Harmoni

Kemudian beras klasifikasi II, 2,7 Kg x Rp23.000 = Rp62.100 per jiwa. Beras klasifikasi III, 2,7 Kg x Rp19.000 = Rp51.300 per jiwa. Beras klasifikasi IV, 2,7 Kg x Rp15.000 = Rp40.500 per jiwa, beras klasifikasi V, 2,7 Kg x Rp14.500 = Rp39.150 per jiwa. dan beras klasifikasi VI, 2,7 Kg x Rp13.000 = Rp35.100 per jiwa.

"Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga yang lebih tinggi dari klasifikasi di atas, diharapkan dapat menyesuaikan," ujarnya. Sementara besaran fidyah adalah sebesar Rp35.000 per jiwa per hari.

Panitia zakat diimbau untuk lebih mengutamakan penyaluran secara langsung ke mustahiq dan menghindari penggunaan kupon serta pengumpulan massa dalam proses penyaluran zakat fitrah dan fidyah.

Tak hanya itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat muslim, untuk menunaikan kewajiban zakatnya sejak 1 Ramadan melalui Baznas/LAZ/UPZ di lingkungan masing-masing agar manfaat zakat segera dirasakan oleh para mustahiq dalam melaksanakan ibadah puasa dan menyongsong hari raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.

"Kemudian, Lembaga Amil.Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak dan Sedekah maupun dana sosial lainnya secara berjenjang kepada Baznas dan Kemenag di wilayah masing-masing," ujarnya. (har)

Editor : Hanif
#Zakat fitra #Ramadhan 1447 H #kalbar #baznas #Kemenag singkawang