PONTIANAK POST - Akses pembiayaan perumahan bagi pelaku usaha di Kota Singkawang kini makin terbuka lebar. Pemerintah pusat memangkas bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan hingga maksimal 6 persen, jauh lebih rendah dari bunga komersial yang selama ini menembus 11,5 persen. Kebijakan tersebut disosialisasikan langsung oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam kegiatan yang digelar di Basement Kantor Wali Kota Singkawang, Selasa (3/3).
Acara itu dihadiri Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, serta Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Harisson. Sejumlah pengusaha, kontraktor, pengembang perumahan, dan pelaku UMKM turut hadir mengikuti sosialisasi yang dirangkai dengan akad perumahan bersama BNI, serta pengenalan rumah subsidi dan program PNM SMF Melawan Rentenir.
Maruarar menegaskan, KUR Perumahan menjadi instrumen strategis untuk mendorong UMKM naik kelas melalui sektor properti. “Bunga normal perumahan di BNI itu sekitar 11,5 persen. Sekarang dipangkas pemerintah menjadi hanya 5 sampai 6 persen. Ini penurunan yang sangat signifikan dan menjadi peluang besar bagi UMKM Singkawang,” kata Maruarar.
Ia juga menekankan pentingnya kecepatan dalam proses penyaluran pembiayaan. Menurutnya, proposal yang sudah memenuhi persyaratan harus diproses tanpa berlarut-larut. “Setiap proposal yang masuk dan sudah lengkap harus bisa diproses dan dicairkan pada hari yang sama,” ujarnya.
Baca Juga: Menggali Hikmah Nuzulul Qur’an
Meski mendorong percepatan, Maruarar mengingatkan agar tata kelola program tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ia memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai prosedur agar dana negara tersalurkan tepat sasaran.
“Uang negara harus aman. Prosedurnya harus jelas, ada jaminan, tetapi prosesnya juga harus cepat dan tidak berbelit,” tegasnya. Program KUR Perumahan ini diharapkan menjadi pengungkit pertumbuhan sektor perumahan sekaligus memperkuat ekonomi lokal melalui peningkatan kapasitas UMKM di Kota Singkawang. (har)
Editor : Hanif