Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polres Singkawang Usut Kasus Kekerasan di Carwash, Pria Diduga Aniaya Wanita dan Anak di Bawah Umur

Hari Kurniathama • Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:41 WIB

 

PEMERIKSAAN: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Singkawang melakukan pemeriksaan terkait tindak pidana penganiayaan.
PEMERIKSAAN: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Singkawang melakukan pemeriksaan terkait tindak pidana penganiayaan.

PONTIANAK POST – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Singkawang tengah mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita dan anak di bawah umur. Insiden tersebut dilaporkan terjadi di sebuah tempat pencucian mobil (carwash) di Jalan Antasari, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kamis (26/3/2026).

Kapolres Singkawang melalui Kasihumas IPTU Hidayatno mengonfirmasi penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/III/2026/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALBAR. Terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial RKS.

Peristiwa bermula sekitar pukul 13.30 WIB saat terjadi interaksi antara pelapor berinisial BMS dengan terlapor RKS yang berujung pada tindakan kekerasan fisik. Dalam laporannya, BMS mengaku mendapatkan perlakuan kasar berupa dorongan dan tindakan fisik lainnya.

Kekerasan tersebut meluas saat seorang remaja berusia 17 tahun mencoba memberikan pertolongan kepada korban. Alih-alih mereda, terlapor diduga menyerang remaja tersebut dengan cara menanduk bagian dagu, mendorong, hingga memberikan ancaman menggunakan kursi.

Merespons laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Singkawang segera melakukan serangkaian tindakan hukum. Hingga saat ini, polisi telah melakukan gelar perkara awal, pemeriksaan saksi-saksi, serta meminta keterangan dari terlapor.

“Korban juga telah menjalani visum et repertum (VER) sebagai alat bukti pendukung untuk memperkuat proses pembuktian secara hukum,” jelas IPTU Hidayatno.

Saat ini, terlapor RKS telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan tuntas, terutama karena melibatkan korban kategori rentan, yakni perempuan dan anak di bawah umur.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas dalam penanganan perkara ini,” pungkasnya. (har)

 

Editor : Hanif
#PPA #polres singkawang #kasus penganiayaan