Marak Curat Hingga Kasus Pemerkosaan Anak, Polres Singkawang Ungkap Sepuluh Perkara Pidana Dan Amankan Para Pelaku Di Mapolres

Hari Kurniathama • Dipublikasikan Rabu, 1 April 2026 | 10:05 WIB
TEMU MEDIA: Jajaran Polres Singkawang menyampaikan keterangan kepada awak media tentang pengungkapan sejumlah kasus, Senin (30/3).
TEMU MEDIA: Jajaran Polres Singkawang menyampaikan keterangan kepada awak media tentang pengungkapan sejumlah kasus, Senin (30/3).

PONTIANAK POST - Satuan Reskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus tindak pidana kejahatan dari bulan Februari-Maret 2026.  "Ada sebanyak 10 kasus yang mana pada bulan Februari sebanyak lima kasus dan bulan Maret lima kasus," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, Senin (30/3). 

Tindak pidana kejahatan yang berhasil diungkap pada bulan Februari meliputi kasus pencurian dengan pemberatan (curat) satu kasus yang ditangani Polres Singkawang, sedangkan empat kasus curat lainnya ditangani polsek jajaran. 

Sementara untuk kasus yang ditangani pada bulan Maret terdiri dari lima kasus dengan rincian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak tiga kasus yang ditangani oleh Polres Singkawang, pemerkosaan terhadap anak satu kasus, pengeroyokan satu kasus, dan curat satu kasus yang ditangani polsek jajaran. 

"Dari 10 kasus ini, Polres Singkawang berhasil menahan sebanyak 10 tersangka," ujarnya. 

Baca Juga: Rapor Hijau Pembangunan Singkawang 2025: IPM Tembus Angka 75,67 Dan Angka Pengangguran Terbuka Sukses Ditekan

Masing-masing pelaku, saat ini sudah ditahan di Mapolres Singkawang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polres Singkawang, tegasnya, terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Singkawang. 

"Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan mau melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian," pesannya. (har)

Editor : Hanif
curanmor polres singkawang bhayangkara Satreskrim kasus kejahatan