Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polres Singkawang Sita 1,7 Ton Gula Ilegal Asal Malaysia, Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara

Hari Kurniathama • Senin, 20 April 2026 | 11:31 WIB
Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Singkawang beserta barang bukti gula pasir illegal asal Malaysia.
Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Singkawang beserta barang bukti gula pasir illegal asal Malaysia.

PONTIANAK POST – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang mengamankan 1,7 ton gula pasir ilegal merk Prai asal Malaysia. Ribuan kilogram gula tersebut disita dari sebuah ruko di Jalan Pasar Turi, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

Kapolres Singkawang, AKBP Dody Yudianto Arruan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan dan perdagangan barang dari luar negeri tanpa izin.

"Berdasarkan laporan tersebut, Unit 2 Tipidter dan tim Opsnal segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian," ujar Dody, Sabtu (18/4).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial LTF. Ia diduga kuat melakukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan gula kemasan 1 kg merk Prai yang berasal dari Malaysia.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 71 pak plastik besar. Setiap pak berisi 24 kantong gula dengan berat masing-masing 1 kg, sehingga total keseluruhan mencapai 1,7 ton. Guna pemeriksaan lebih lanjut, LTF beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Singkawang.

Kepada penyidik, LTF mengaku baru pertama kali menjalankan aksi tersebut. Meski tersangka berdalih keuntungan yang diraih tidak besar, pihak kepolisian menegaskan bahwa peredaran barang ilegal ini sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Atas perbuatannya, LTF dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a, g, h, dan j UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Pasal tersebut mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar, tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, tidak memasang label, serta tidak mencantumkan informasi dalam bahasa Indonesia. (har)

Editor : Hanif
#pasiran #polres singkawang #gula #ilegal #malaysia