PONTIANAK POST – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Singkawang meringkus seorang pria berinisial NP. Seorang Oknum petugas keamanan (satpam) tersebut diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu siswi sekolah dasar (SD) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Kanit PPA Satreskrim Polres Singkawang, Ipda Wijaya Rahmadinata, mengungkapkan bahwa selain bertugas sebagai satpam di sebuah SD negeri, tersangka juga aktif melakoni peran sebagai pelatih drumband di berbagai sekolah.
Aksi bejat tersebut ditengarai terjadi pada Januari 2026 lalu. Pelaku melancarkan aksinya di dalam area sekolah, tepatnya di ruang perpustakaan, sebelum agenda latihan drumband dimulai.
Baca Juga: Guru Karate Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan Terhadap Tujuh Anak Perempuan
“Motif pelaku diduga karena rasa penasaran terhadap korban. Perbuatan tersebut dilakukan saat korban berada di lokasi kegiatan sekolah,” ungkap Wijaya di Singkawang dilansir dari Antara, pada Selasa (28/4).
Terbongkarnya kasus ini bermula dari kecurigaan wali kelas yang melihat adanya perubahan drastis pada perilaku anak didiknya.
Merasa ada yang tidak beres, sang guru melakukan pendekatan persuasif hingga akhirnya korban berani bercerita mengenai trauma yang dialaminya.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada orang tua korban dan pihak kelurahan, sebelum akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Singkawang untuk diproses secara hukum.
Baca Juga: LPSK Jangkau Korban Pencabulan Dokter Kandungan, Total Korban Lima Orang
Ipda Wijaya menambahkan, selain pelecehan secara fisik, NP juga diduga melakukan kekerasan seksual melalui media sosial. Pelaku meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh.
“Pelaku juga diduga melakukan ancaman kepada korban, yakni akan menyebarkan foto tersebut ke lingkungan sekolah serta mempengaruhi aktivitas korban pada kegiatan drumband apabila menolak permintaan pelaku,” jelas Wijaya. Intimidasi inilah yang membuat korban merasa tertekan dan terpaksa menuruti kemauan pelaku.
Kini, NP tidak bisa lagi mengelak. Berdasarkan serangkaian alat bukti, keterangan korban, serta riwayat percakapan di media sosial, polisi resmi menahan pelaku. NP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. (*)
Editor : Miftahul Khair