PONTIANAK POST – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus di wilayah hukumnya, Kamis (30/4). Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan bentuk akuntabilitas publik.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 78,96 gram serta 28 butir pil ekstasi dengan berat bersih 11,16 gram. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari penangkapan tersangka berinisial R pada 11 April 2026 lalu.
Kapolres Singkawang melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Defi Irawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah warung di Jalan Pahlawan, Singkawang Tengah. Petugas bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
"Saat penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan sabu dan ekstasi yang disimpan di dalam tas milik tersangka," ujar IPTU Defi Irawan.
Baca Juga: Gus Baha Sentil Orang yang Minta Doa Haji Mabrur Tanpa Memahami Rukun Haji
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung zat metamfetamina (sabu) dan MDMA (ekstasi) yang masuk dalam narkotika golongan I.
Sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan. Proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Singkawang serta penetapan dari Pengadilan Negeri Singkawang.
IPTU Defi menegaskan bahwa Polres Singkawang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran barang haram tersebut.
"Selain penegakan hukum, peran masyarakat sangat diharapkan dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba," pungkasnya. (har)
Editor : Hanif