PONTIANAK POST - Polres Singkawang mengamankan lima orang yang diduga terlibat perjudian remi box di sebuah rumah di Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Minggu (3/4).
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Petugas yang melakukan penyelidikan mendapati para pelaku tengah bermain kartu remi dengan dugaan menggunakan uang sebagai taruhan.
Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial D selaku pemilik rumah, TKT, LL, AJ, dan AS, dan kini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Singkawang.
Baca Juga: Sosialisasi KUHP Baru di Kalbar Tekankan Pendekatan Hukum Lebih Humanis dan Adil
Dari lokasi, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1,6 juta, beberapa set kartu remi, serta alat pendukung permainan lainnya.
Kasus ini menjadi bagian dari Operasi Pekat Kapuas 2026 yang menargetkan penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum mengatakan pihaknya akan mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk praktik perjudian di lingkungan sekitar.
Praktik perjudian di lingkungan permukiman dinilai meresahkan warga karena berpotensi memicu konflik sosial dan kerugian ekonomi keluarga. (har)
Editor : Hanif