Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemkot Singkawang Pastikan SPMB Transparan, Teken Pakta Integritas Libatkan Lintas Sektor

Hari Kurniathama • Jumat, 8 Mei 2026 | 11:03 WIB
Wakil Wali Kota Singkawang Muhammadin disaksikan perwakilan Forkopimda, Kadisdikbud, pimpinan OPD, dan pemangku kebijakan lainnya menandatangani pakta integritas SPMB TA 2026 di Aula Disdikbud Singkawang, Kamis (7/5).
Wakil Wali Kota Singkawang Muhammadin disaksikan perwakilan Forkopimda, Kadisdikbud, pimpinan OPD, dan pemangku kebijakan lainnya menandatangani pakta integritas SPMB TA 2026 di Aula Disdikbud Singkawang, Kamis (7/5).

PONTIANAK POST – Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi menandatangani pakta integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Aula Disdikbud Singkawang, Kamis (7/5). Langkah ini diambil untuk menjamin proses penerimaan siswa yang transparan, akuntabel, dan bebas diskriminasi.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Singkawang, Muhammadin. Penandatanganan ini melibatkan berbagai lintas sektor, mulai dari aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan), DPRD Singkawang, Inspektorat, dinas terkait, organisasi profesi guru (PGRI dan IGI), hingga asosiasi wartawan.

Dalam sambutannya, Muhammadin menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB di Singkawang harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan berkomitmen memberikan layanan pendidikan berkualitas tanpa adanya hambatan akses bagi calon peserta didik.

"Penandatanganan pakta integritas ini adalah bukti komitmen Pemkot Singkawang agar layanan pendidikan berjalan adil. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi proses ini di lapangan," ujar Muhammadin.

Baca Juga: Pemprov Kalbar Gandeng Golden Gate Education, Jajaki Kerja Sama Tingkatkan Kompetensi SDM

Kepala Disdikbud Kota Singkawang, Asmadi, menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan SPMB merupakan faktor kunci dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Ia merincikan pembagian kuota penerimaan tahun ini untuk memberikan kepastian bagi orang tua siswa.

Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kuota jalur domisili ditetapkan paling sedikit 70 persen dari daya tampung, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen.

Sementara untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), kuota jalur domisili minimal 40 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, dan jalur prestasi dialokasikan sebesar 35 persen.

"Tahun ini, daya tampung untuk SD negeri dan swasta di Singkawang mencapai 5.431 siswa. Sedangkan untuk jenjang SMP negeri dan swasta tersedia 4.455 kursi," papar Asmadi.

Ia mengimbau para orang tua untuk jeli dalam menyerap informasi resmi dari panitia SPMB di sekolah tujuan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Disdikbud juga telah menyiapkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan kendala atau kejanggalan selama proses penerimaan berlangsung.

"Jika ada hal-hal yang perlu ditanyakan atau ada keluhan, silakan lapor ke Disdikbud. Kami siap menampung laporan demi kelancaran dan suksesnya SPMB tahun ini," tegasnya. (har)

 

 

Editor : Hanif
#pemkot singkawang] #pakta integritas #transparan #penerimaan siswa #spmb