Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Sengketa Lahan Eks Pengungsi Gang Harmonis Singkawang Masuk Sidang Pemeriksaan Setempat

Hari Kurniathama • Jumat, 8 Mei 2026 | 11:11 WIB
Pelaksanaan sidang PS (Pemeriksaan Setempat) di Jalan KS Tubun Gang Harmonis, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kamis (7/5).
Pelaksanaan sidang PS (Pemeriksaan Setempat) di Jalan KS Tubun Gang Harmonis, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kamis (7/5).

PONTIANAK POST – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) untuk meninjau objek sengketa lahan di Gang Harmonis, Jalan KS Tubun, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kamis (7/5). Sidang lapangan ini merupakan tindak lanjut atas perlawanan warga terhadap putusan eksekusi lahan tersebut.

Sidang ini menghadirkan kuasa hukum dari pihak pembantah (warga) dan terbantah (penggugat), serta disaksikan oleh puluhan warga setempat yang mengklaim telah mendiami lahan tersebut selama puluhan tahun.

Anggota DPRD Kota Singkawang, Sumian, yang hadir memantau jalannya persidangan, meminta Majelis Hakim bersikap adil dalam memutus perkara ini. Ia menegaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 7 hektare tersebut merupakan eks pemukiman pengungsi yang telah ditempati warga sejak tahun 1967.

"Masyarakat di sini memiliki dokumen berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sambas pada 1991. Sementara pihak yang menggugat mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan tahun 2012," ujar Sumian.

Baca Juga: Pemkot Singkawang Pastikan SPMB Transparan, Teken Pakta Integritas Libatkan Lintas Sektor

Ia mempertanyakan munculnya SHM pada tahun 2012 di atas lahan yang sudah puluhan tahun didiami warga. Sumian berharap hakim bertindak profesional dan mengedepankan aspek keadilan bagi masyarakat kecil.

Menurutnya, kepemilikan SHM bisa saja digugurkan apabila pemberiannya tidak sesuai aturan.  Sumian menegaskan, praktik-praktik mafia tanah harus dibasmi dan ini menjadi tanggung jawab pemerintah. 

Kuasa hukum pihak pembantah, Lipi, menjelaskan bahwa kawasan Gang Harmonis awalnya disiapkan pemerintah sebagai area pengungsian bagi warga yang sebagian besar berasal dari Kabupaten Bengkayang. Saat ini, tercatat sekitar 400 Kepala Keluarga (KK) yang menggantungkan hidup di wilayah tersebut.

"Rata-rata warga menguasai lahan dengan ukuran 3x15 meter dan memiliki SKT. Kami mempertanyakan dasar terbitnya SHM atas nama EP, padahal pemegang sertifikat tidak pernah tinggal atau menguasai fisik lahan di sini," kata Lipi.

Meskipun dirinya tahu bahwa SHM merupakan bukti terkuat, namun harus dibuktikan kapan dia membuat, kapan mengukurnya, siapa saja saksi-saksinya dan kapan dia mengajukan prosesnya. 

Baca Juga: Pemprov Kalbar Gandeng Golden Gate Education, Jajaki Kerja Sama Tingkatkan Kompetensi SDM

Di persidangan juga, dirinya sudah mendesak EP memperlihatkan SPT (Surat Pernyataan Tanah). Namun, sampai sekarang dia tidak pernah menemukan SPT yang dimaksud. 

Menurutnya, proses pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penerbitan SHM tersebut juga tidak pernah diketahui oleh warga sekitar sebagai tetangga batas.

"Warga Gang Harmonis mengaku tidak tahu dan tidak pernah melihat ada pengukuran dari BPN," ungkapnya. 

Senada dengan itu, Sau Khun (62), salah satu warga, mengaku telah tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 1967 mengikuti orang tuanya. Ia mengaku terkejut saat mengetahui tanah yang ditempatinya secara turun-temurun tiba-tiba diklaim pihak lain.

"Kami bukan menumpang di tanah orang, tapi di tanah negara sejak 1967. Kami berharap pemerintah hadir memberikan perlindungan," tuturnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Diduga Bandar Sabu di Sebawi dengan Barang Bukti 51 Gram

Di sisi lain, kuasa hukum pihak terbantah, Krisantus, menyatakan keyakinannya bahwa pengadilan akan tetap konsisten pada putusan sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa objek yang diperiksa dalam Sidang PS ini sama dengan objek yang telah diuji pada pokok perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Kami yakin dapat memenangkan bantahan ini karena posisi pembantah adalah pihak ketiga, sedangkan klien kami memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum," tegas Krisantus.

Sidang perkara ini sebelumnya telah bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun, pihak warga melalui kuasa hukumnya terus melakukan upaya perlawanan guna mempertahankan tempat tinggal mereka dari rencana eksekusi. (har)

Editor : Hanif
#gang harmonis #pengungsi #Eksekusi Lahan #sengketa lahan #singkawang