PONTIANAK POST - Ketua DPRD Singkawang Sujianto membantah adanya kabar dari sebuah media online yang menyebutkan dirinya seolah tidak patuh dalam memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode tahun 2025.
"Kami setiap periodik, setiap tahun melaporkan LHKPN karena itu kewajiban yang harus kami lakukan," ungkapnya.
Polisi PDI Perjuangan ini pun menyampaikan bahwa untuk tahun ini, ia tetap konsisten melaporkan LHKPN. Sebagai bukti ia mengirim tangkapan layar surat resmi hingga listing bahwa ia sudah melaporkan LHKPN dalam status proses verifikasi.
Ia menyangkan pemberitaan tersebut yang tak melakukan komunikasi untuk konfirmasi sehingga seolah-olah mendiskreditkan dirinya. "Harusnya konfirmasi sehingga tidak bias beritanya. Padahal melaporkan LHKPN itu dilakukan secara periodik menggunakan sistem online," jelasnya.
Baca Juga: Harisson Dorong Kalbar Raih Peringkat Satu Nasional dalam Keterbukaan Informasi Publik
LHKPN Tahap Verifikasi itu artinya laporan harta kekayaan penyelenggara negara pejabat tersebut kirim sudah masuk sistem KPK dan sedang dicek kebenarannya.
Dalam Tahap Tahap Verifikasi ini, petugas KPK mengecek kelengkapan dokumen, konsistensi data, dan mencocokkan dengan data pendukung seperti NPWP, PBB, mutasi rekening. “Kalau ada yang janggal atau kurang, KPK bisa minta klarifikasi. Verifikasi itu butuh waktu karena KPK harus teliti,” ujarnya.(har)
Editor : Hanif