Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Siet Ha, Sindikat Perdagangan Bayi Asal Singkawang Diadili: 23 Bayi Dijual hingga ke Malaysia

Aristono Edi Kiswantoro • Kamis, 21 Mei 2026 | 21:51 WIB
Terdakwa kasus dugaan perdagangan bayi lintas daerah berinisial FA alias SH alias “Tante Singkawang” menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Singkawang. Dalam dakwaan, terdakwa disebut diduga terlibat jaringan penjualan bayi hingga ke Malaysia sepanjang 2025–2026.
Terdakwa kasus dugaan perdagangan bayi lintas daerah berinisial FA alias SH alias “Tante Singkawang” menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Singkawang. Dalam dakwaan, terdakwa disebut diduga terlibat jaringan penjualan bayi hingga ke Malaysia sepanjang 2025–2026.

 

PONTIANAK POST — Kasus dugaan perdagangan bayi lintas daerah yang melibatkan jaringan antarprovinsi kini bergulir di Pengadilan Negeri Singkawang. Seorang perempuan berinisial Febrina (FA) alias Siet Ha (A Ha) , yang dikenal dengan julukan “Tante Singkawang”, didakwa menjual sedikitnya 23 bayi sepanjang 2025 hingga 2026.

Dalam persidangan terungkap, bayi-bayi tersebut diduga dipasok dari jaringan di Jakarta sebelum dikirim ke Kalimantan Barat, bahkan sebagian disebut dijual kepada warga yang berdomisili di Malaysia dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah per bayi.

Modus: Cari Bayi dari Anak Tak Diinginkan

Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa terdakwa diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan anak yang terhubung dengan sejumlah perantara di Jakarta dan Sulawesi.

Dalam praktiknya, jaringan tersebut diduga mencari bayi dari anak yang lahir tidak diinginkan, termasuk dari lingkungan pekerja seks komersial (PSK). Bayi kemudian dibawa menggunakan jalur udara menuju Pontianak atau langsung ke Singkawang.

Dari sana, bayi diduga disalurkan kepada calon pengadopsi di wilayah Singkawang, Sambas, hingga luar negeri.

 

Bayi Dijual hingga Rp45 Juta

Dalam sidang juga terungkap dugaan nilai transaksi yang cukup besar. Harga bayi disebut berkisar Rp18 juta hingga Rp22 juta pada tingkat awal.

Namun setelah berpindah tangan, bayi-bayi tersebut diduga dijual kembali dengan harga mencapai Rp40 juta hingga Rp45 juta, khususnya kepada pihak yang berdomisili di Malaysia.

Biaya tersebut disebut belum termasuk ongkos transportasi, susu, dan perlengkapan bayi lainnya.

 

Sidang Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang Heri Susanto mengatakan perkara kini memasuki sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Singkawang.

“Proses hukum saat ini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi,” ujarnya, Kamis (21/5/2026)

Jaksa juga menjadwalkan pemeriksaan ahli pada 25 Mei 2026 guna mendalami prosedur adopsi legal dan membedakannya dengan praktik perdagangan anak.

Karena menjadi perhatian nasional, rencana tuntutan terhadap terdakwa akan dilaporkan secara berjenjang hingga Kejaksaan Agung.

Jaringan Lain Disidang di Kota Berbeda

Selain terdakwa utama, sejumlah nama lain yang diduga terkait dalam jaringan juga tengah menjalani proses hukum di wilayah berbeda.

Beberapa terdakwa disebut disidangkan di Tangerang dan Jakarta Selatan sesuai lokasi perkara masing-masing.

 

Kronologi Penahanan “Tante Singkawang”

Berdasarkan dokumen dakwaan, terdakwa FA ditangkap pada 12 Desember 2025.

Setelah penangkapan, terdakwa sempat menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri hingga April 2026 sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Klas IIB Singkawang.

Jaksa menyebut lokasi dugaan tindak pidana berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, serta wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkawang.

Dijerat UU Perlindungan Anak dan TPPO

Terdakwa dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Atas dugaan perbuatannya, terdakwa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

Kasus ini menyoroti sisi gelap perdagangan manusia, ketika bayi yang baru lahir diduga dijadikan komoditas bisnis oleh jaringan terorganisir.

Di balik transaksi dan jalur distribusi lintas daerah, terdapat persoalan sosial yang lebih besar, mulai dari kemiskinan, kehamilan tidak diinginkan, hingga lemahnya pengawasan adopsi ilegal.

Aktivis perlindungan anak menilai kasus semacam ini tidak hanya soal pidana, tetapi juga kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan.

Persidangan kasus dugaan perdagangan bayi lintas daerah ini diperkirakan masih akan berlangsung panjang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Aparat penegak hukum diharapkan mampu membongkar seluruh rantai jaringan untuk memastikan perlindungan terhadap anak serta mencegah praktik perdagangan manusia serupa kembali terjadi. (har)

 

Dugaan Sindikat Perdagangan Bayi di Singkawang

Elemen Kasus Keterangan
Kasus Dugaan perdagangan bayi lintas daerah
Lokasi Sidang Pengadilan Negeri Singkawang
Terdakwa Utama FA alias SH alias “Tante Singkawang”
Jumlah Bayi Sedikitnya 23 bayi
Periode Kasus 2025–2026
Asal Jaringan Jakarta, Sulawesi, Kalimantan Barat
Daerah Distribusi Singkawang, Sambas, Malaysia
Modus Operandi Mencari bayi dari anak tidak diinginkan lalu dijual ke pengadopsi
Jalur Pengiriman Jalur udara menuju Pontianak dan Singkawang
Harga Awal Bayi Rp18 juta–Rp22 juta
Harga ke Malaysia Rp40 juta–Rp45 juta
Agenda Sidang Saat Ini Pemeriksaan saksi
Sidang Ahli 25 Mei 2026
Pasal Disangkakan UU Perlindungan Anak dan UU TPPO
Ancaman Hukuman Maksimal 15 tahun penjara
Lokasi Penahanan Lapas Klas IIB Singkawang
Tanggal Penangkapan 12 Desember 2025
Sorotan Utama Dugaan perdagangan bayi lintas provinsi hingga luar negeri

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#Perdagangan Bayi Singkawang #Sindikat Perdagangan Anak #Tante Singkawang #Bayi Dijual ke Malaysia #TPPO Kalimantan Barat