PONTIANAK POST — Kasus dugaan perdagangan bayi lintas daerah yang melibatkan jaringan antarprovinsi kini bergulir di Pengadilan Negeri Singkawang. Seorang perempuan berinisial Febrina (FA) alias Siet Ha (A Ha) , yang dikenal dengan julukan “Tante Singkawang”, didakwa menjual sedikitnya 23 bayi sepanjang 2025 hingga 2026.
Dalam persidangan terungkap, bayi-bayi tersebut diduga dipasok dari jaringan di Jakarta sebelum dikirim ke Kalimantan Barat, bahkan sebagian disebut dijual kepada warga yang berdomisili di Malaysia dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah per bayi.
Modus: Cari Bayi dari Anak Tak Diinginkan
Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa terdakwa diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan anak yang terhubung dengan sejumlah perantara di Jakarta dan Sulawesi.
Dalam praktiknya, jaringan tersebut diduga mencari bayi dari anak yang lahir tidak diinginkan, termasuk dari lingkungan pekerja seks komersial (PSK). Bayi kemudian dibawa menggunakan jalur udara menuju Pontianak atau langsung ke Singkawang.
Dari sana, bayi diduga disalurkan kepada calon pengadopsi di wilayah Singkawang, Sambas, hingga luar negeri.
Bayi Dijual hingga Rp45 Juta
Dalam sidang juga terungkap dugaan nilai transaksi yang cukup besar. Harga bayi disebut berkisar Rp18 juta hingga Rp22 juta pada tingkat awal.
Namun setelah berpindah tangan, bayi-bayi tersebut diduga dijual kembali dengan harga mencapai Rp40 juta hingga Rp45 juta, khususnya kepada pihak yang berdomisili di Malaysia.
Biaya tersebut disebut belum termasuk ongkos transportasi, susu, dan perlengkapan bayi lainnya.
Sidang Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang Heri Susanto mengatakan perkara kini memasuki sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Singkawang.
“Proses hukum saat ini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi,” ujarnya, Kamis (21/5/2026)
Jaksa juga menjadwalkan pemeriksaan ahli pada 25 Mei 2026 guna mendalami prosedur adopsi legal dan membedakannya dengan praktik perdagangan anak.
Karena menjadi perhatian nasional, rencana tuntutan terhadap terdakwa akan dilaporkan secara berjenjang hingga Kejaksaan Agung.
Jaringan Lain Disidang di Kota Berbeda
Selain terdakwa utama, sejumlah nama lain yang diduga terkait dalam jaringan juga tengah menjalani proses hukum di wilayah berbeda.
Beberapa terdakwa disebut disidangkan di Tangerang dan Jakarta Selatan sesuai lokasi perkara masing-masing.
Kronologi Penahanan “Tante Singkawang”
Berdasarkan dokumen dakwaan, terdakwa FA ditangkap pada 12 Desember 2025.
Setelah penangkapan, terdakwa sempat menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri hingga April 2026 sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Klas IIB Singkawang.
Jaksa menyebut lokasi dugaan tindak pidana berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, serta wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkawang.
Dijerat UU Perlindungan Anak dan TPPO
Terdakwa dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Atas dugaan perbuatannya, terdakwa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.
Kasus ini menyoroti sisi gelap perdagangan manusia, ketika bayi yang baru lahir diduga dijadikan komoditas bisnis oleh jaringan terorganisir.
Di balik transaksi dan jalur distribusi lintas daerah, terdapat persoalan sosial yang lebih besar, mulai dari kemiskinan, kehamilan tidak diinginkan, hingga lemahnya pengawasan adopsi ilegal.
Aktivis perlindungan anak menilai kasus semacam ini tidak hanya soal pidana, tetapi juga kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan.
Persidangan kasus dugaan perdagangan bayi lintas daerah ini diperkirakan masih akan berlangsung panjang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.
Aparat penegak hukum diharapkan mampu membongkar seluruh rantai jaringan untuk memastikan perlindungan terhadap anak serta mencegah praktik perdagangan manusia serupa kembali terjadi. (har)
Dugaan Sindikat Perdagangan Bayi di Singkawang
| Elemen Kasus | Keterangan |
|---|---|
| Kasus | Dugaan perdagangan bayi lintas daerah |
| Lokasi Sidang | Pengadilan Negeri Singkawang |
| Terdakwa Utama | FA alias SH alias “Tante Singkawang” |
| Jumlah Bayi | Sedikitnya 23 bayi |
| Periode Kasus | 2025–2026 |
| Asal Jaringan | Jakarta, Sulawesi, Kalimantan Barat |
| Daerah Distribusi | Singkawang, Sambas, Malaysia |
| Modus Operandi | Mencari bayi dari anak tidak diinginkan lalu dijual ke pengadopsi |
| Jalur Pengiriman | Jalur udara menuju Pontianak dan Singkawang |
| Harga Awal Bayi | Rp18 juta–Rp22 juta |
| Harga ke Malaysia | Rp40 juta–Rp45 juta |
| Agenda Sidang Saat Ini | Pemeriksaan saksi |
| Sidang Ahli | 25 Mei 2026 |
| Pasal Disangkakan | UU Perlindungan Anak dan UU TPPO |
| Ancaman Hukuman | Maksimal 15 tahun penjara |
| Lokasi Penahanan | Lapas Klas IIB Singkawang |
| Tanggal Penangkapan | 12 Desember 2025 |
| Sorotan Utama | Dugaan perdagangan bayi lintas provinsi hingga luar negeri |
Editor : Aristono Edi Kiswantoro