Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Operasi Pekat Kapuas 2026 Tuntas, Polres Singkawang Ungkap 27 Kasus dan Ringkus 35 Pelaku

Hari Kurniathama • Jumat, 22 Mei 2026 | 09:59 WIB
Polres Singkawang menggelar rilis hasil operasi Pekat Kapuas 2026 dengan menunjukkan sejumlah barang bukti.
Polres Singkawang menggelar rilis hasil operasi Pekat Kapuas 2026 dengan menunjukkan sejumlah barang bukti.

PONTIANAK POST – Kepolisian Resor (Polres) Singkawang berhasil mengungkap seluruh target operasi (TO) hingga mencapai 100 persen dalam Operasi Pekat Kapuas 2026. Selama 14 hari operasi, terhitung sejak 29 April hingga 12 Mei 2026, polisi mengamankan sebanyak 35 orang dari berbagai kasus penyakit masyarakat.

Secara keseluruhan, Polres Singkawang mengungkap 27 kasus yang meliputi perjudian, narkotika, minuman keras (miras), prostitusi, premanisme, hingga kepemilikan senjata api rakitan. Dari total tersebut, 8 perkara merupakan TO utama dan 19 perkara lainnya adalah non-TO hasil pengembangan di lapangan.

"Polres Singkawang berkomitmen menjaga keamanan melalui penindakan penyakit masyarakat secara profesional, tegas, humanis, dan tetap memperhatikan HAM," ujar Kapolres Singkawang, AKBP Dody Yudianto Arruan, dalam rilis resminya, Kamis (21/5).

Dari 35 orang yang diamankan, kepolisian membagi penanganan menjadi dua jalur, yaitu proses hukum pidana dan jalur pembinaan. Sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum. Mereka mendominasi kasus perjudian (9 orang), narkoba (8 orang), dan satu orang terkait kepemilikan senjata api rakitan.

Baca Juga: Pemkot Singkawang Percepat Digitalisasi Keuangan Daerah melalui QRIS dan KKPD

Sementara itu, 17 orang lainnya diberikan langkah preventif berupa pembinaan dan wajib membuat surat pernyataan. Jalur pembinaan ini diterapkan bagi seluruh pelaku perkara miras (8 orang), prostitusi (7 orang), serta dua juru parkir liar dalam perkara premanisme.

Berdasarkan profil usia, pelanggaran didominasi oleh kelompok usia produktif. Tercatat 10 orang berada di rentang usia 20–29 tahun, 13 orang usia 30–39 tahun, 6 orang usia 40–49 tahun, dan 6 orang lainnya berusia di atas 50 tahun.

Pihak kepolisian juga memetakan sejumlah pola kejahatan yang menonjol di Kota Singkawang. Pada kasus judi, modus yang ditemukan berupa pemanfaatan ponsel untuk judi toto gelap (togel) daring serta permainan kartu konvensional secara sembunyi-sembunyi di rumah warga.

Untuk narkoba, pelaku menggunakan jaringan kurir dengan mobilitas tinggi menggunakan kendaraan dan lokasi transaksi yang berpindah-pindah. Sementara itu, distribusi miras dilakukan secara eceran melalui warung dan ruko di permukiman warga.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis. Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 1.433,78 gram (1,43 kg) bruto beserta alat isap (bong), plastik klip, dan timbangan digital.

Turut disita uang tunai senilai Rp7,65 juta hasil perjudian, 15 unit ponsel, 57 botol miras jenis arak, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis lantak dari tersangka berinisial A (38), serta tiga unit kendaraan yang terdiri atas dua unit mobil dan satu unit sepeda motor. (har)

Editor : Hanif
#Operasi Pekat Kapuas #miras #kasus kriminal #polres singkawang