Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Menteri PPPA Tegaskan Kasus Palu Singkawang Harus Diproses Hukum

Aristono Edi Kiswantoro • Jumat, 29 Mei 2026 | 18:27 WIB
Menteri PPPA Arifah Fauzi.
Menteri PPPA Arifah Fauzi.

 

PONTIANAK POST — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan penegakan hukum tetap dilakukan dalam kasus kekerasan berencana terhadap anak di Singkawang, Kalimantan Barat, yang diduga dipicu konflik permainan digital.

Kasus tersebut melibatkan anak berinisial W (12) sebagai korban dan TS (14) sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum (AKH).

“Ketegasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa kompromi demi menyelamatkan masa depan moral anak-anak bangsa,” kata Arifah Fauzi di Jakarta, dilansir dari ANTARA Rabu (27/5/2026).

Pelaku Tidak Ditahan

Arifah menjelaskan pelaku tidak langsung ditempatkan di penjara seperti pelaku dewasa karena proses hukum mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Namun, pemeriksaan kepolisian, penyidikan, hingga proses pengadilan anak tetap dilakukan sebagai konsekuensi hukum atas dugaan tindak pidana yang terjadi.

Menurutnya, penahanan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, termasuk apabila pelaku dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Penahanan sebagai upaya terakhir dan bisa dilakukan jika usia TS telah 14 tahun atau lebih,” ujarnya.

Kasus Diduga Direncanakan

Kementerian PPPA menilai tindakan yang dilakukan pelaku memenuhi unsur kekerasan terhadap anak dengan pidana berlapis.

Kasus tersebut dikaitkan dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 467 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan penganiayaan berencana.

Karena diduga dilakukan secara terencana dan menyebabkan luka berat pada korban, pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat diduga dipukul menggunakan palu oleh temannya sendiri di Singkawang. (ant)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#UU SPPA #Kasus Palu Singkawang #Sistem Peradilan Anak #Kekerasan anak Singkawang #Menteri PPPA