PONTIANAK POST – Satreskrim Polres Singkawang membongkar jaringan peredaran rokok ilegal lintas provinsi. Sebuah rumah di Jalan Semai, Kompleks Green Land, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara, yang dijadikan gudang transit, digerebek petugas pada Selasa (2/6).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 759 slop rokok merk GATI siap edar. Modus yang digunakan tergolong cerdik, yakni memanipulasi penerimaan negara dengan menempelkan pita cukai yang tidak sesuai dengan isi kemasan (salah peruntukan).
Selain menyita barang bukti, polisi juga membekuk tiga aktor utama di lokasi, masing-masing berinisial OS (Penanggung Jawab Wilayah Singkawang), S (Kepala Sales Wilayah Singkawang, Bengkayang, dan Sambas), serta MR (Kurir/Penerima pasokan dari Pontianak). Satu unit mobil Toyota Avanza Veloz silver yang digunakan untuk distribusi turut disita sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, menegaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari kecurigaan masyarakat terkait maraknya rokok murah dengan pita cukai janggal.
"Hasil penyelidikan kami di lapangan membuktikan kebenaran informasi tersebut. Kami menemukan 286 slop jenis Bold dan 473 slop jenis Kretek Filter Premium. Semuanya diduga kuat menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan untuk menekan harga jual," tegas AKP Raja Toga, Selasa (3/6).
Berdasarkan interogasi mendalam, barang haram ini dipasok langsung dari Sumenep, Madura, Jawa Timur. Di pasar lokal, rokok GATI Bold dijual murah seharga Rp13.500 per bungkus, sementara varian Premium dibanderol Rp14.500 per bungkus.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Singkawang, IPDA Dihhan Laurent Ananda Putra, membeberkan bahwa jaringan ini bergerak secara sistematis. Mereka mempekerjakan sedikitnya 6 orang sales untuk menggerogoti pasar di tiga wilayah sekaligus: Singkawang, Bengkayang, dan Sambas.
"Sistemnya menyasar langsung masyarakat bawah, dititipkan ke warung-warung kelontong secara bebas. Saat digerebek, para pelaku sedang berada di rumah yang merangkap gudang logistik tersebut," jelas IPDA Dihhan.
Negara dirugikan akibat manipulasi cukai ini. Polisi memastikan ketiga tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 54 Jo Pasal 29 ayat (1) dan/atau Pasal 55 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Baca Juga: Dekranasda Kalbar Fokus Tingkatkan Daya Saing Produk Kerajinan Lokal Mendunia
Jika terbukti memalsukan atau menyalahgunakan peruntukan pita cukai, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun serta denda hingga 20 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan ke negara.
"Kasus dan seluruh barang bukti ini akan segera kami limpahkan ke Bea Cukai Sintete untuk proses hukum dan penghitungan kerugian negara lebih lanjut," pungkas AKP Raja Toga. (har)
Editor : Hanif