PONTIANAK POST – Kejaksaan Negeri Singkawang melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan hukum dalam aksi nyata pemenuhan hak administrasi kependudukan anak. Langkah ini diwujudkan melalui acara penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) Negeri 29 Singkawang pada Kamis, 18 Juni 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Imang Job Marsudi, menegaskan bahwa pemenuhan dokumen kependudukan merupakan bagian fundamental dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, negara memiliki kewajiban penuh untuk memastikan setiap warga negara—termasuk anak-anak—memperoleh pengakuan hukum atas status pribadi dan keluarganya.
"Kepemilikan KIA bukan hanya sebagai identitas resmi anak, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap keberadaan serta hak-hak anak sebagai warga negara," ujar Imang Job Marsudi.
Kegiatan ini dapat terlaksana berkat kolaborasi erat antara Kejaksaan Negeri Singkawang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang.
Baca Juga: BGN Hentikan Insentif SPPG Selama Libur Sekolah, Hemat Anggaran Capai Rp3 Triliun
Secara khusus, Kepala Kejari Singkawang menyampaikan apresiasi tinggi kepada pihak SD Negeri 29 Singkawang yang telah berinisiatif dan berkomitmen mendukung penuh program ini. Sinergi tiga pilar ini dinilai sebagai contoh kolaborasi pelayanan publik yang sangat baik dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Melalui pendampingan hukum yang konsisten, Kejaksaan Negeri Singkawang berharap cakupan kepemilikan dokumen kependudukan yang sah bagi anak-anak di Kota Singkawang terus meningkat. Dokumen KIA ini nantinya akan mempermudah generasi muda dalam mengakses berbagai layanan publik penting, mulai dari sektor pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga kebutuhan administratif lainnya di masa depan.
Di akhir acara, Kepala Kejari juga menitipkan pesan humanis kepada para siswa agar menjaga kartu identitas tersebut dengan baik, sebagai simbol bahwa mereka adalah bagian dari warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama sejak usia dini.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Singkawang menyampaikan Berdasarkan landasan hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang terus menggenjot persentase kepemilikan dokumen ini.
Hingga 15 Juni 2026, capaian kepemilikan KIA di Kota Singkawang telah menyentuh angka 75,58% (54.582 anak dari total 73.996 anak berdasarkan Data Konsolidasi Bersih/DKB Semester 2 Tahun 2025). Angka ini sudah melampaui target penyerahan KIA nasional yang dibebankan sebesar 62%. Meski demikian, sinergi ini terus dipacu karena masih terdapat 19.414 anak di bawah usia 17 tahun di Kota Singkawang yang belum memiliki KIA.
Untuk menarik minat sekaligus memberikan manfaat langsung, Pemerintah Kota Singkawang melalui Disdukcapil telah melakukan perjanjian kerja sama dengan beberapa vendor swasta. Bagi anak-anak pemegang KIA di Singkawang, mereka nantinya bisa mendapatkan potongan harga (diskon) khusus saat melakukan transaksi di berbagai tempat wisata, toko buku seperti Gramedia, Optik, dan tempat hiburan lainnya.
“Melalui kolaborasi tiga pilar antara pihak sekolah, pemerintah daerah (Disdukcapil & Disdikbud), serta Kejaksaan Negeri Singkawang, program tertib administrasi ini diharapkan mempermudah generasi muda dalam mengakses layanan publik esensial seperti pendidikan dan kesehatan, sekaligus mewujudkan generasi penerus yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia,” ungkap Kadisdukcapil Kota Singkawang, Darnila.
Pihak Sekolah Dasar (SD) Negeri 29 Singkawang memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Singkawang atas kepedulian dan dukungannya dalam memenuhi hak-hak administrasi kependudukan bagi para peserta didik. Hal tersebut disampaikan Kepala SDN 29 Singkawang, Indrawaty Ningsih, S.Pd.SD., dalam acara penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) yang berlangsung di lingkungan sekolah.
Dalam sambutannya, Indrawaty Ningsih menegaskan bahwa kepemilikan KIA memiliki esensi yang jauh lebih besar daripada sekadar kepemilikan kartu identitas fisik bagi anak-anak.
"KIA bukan sekadar kartu identitas, tetapi merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan anak serta menjadi bagian penting dalam tertib administrasi kependudukan sejak usia dini," ujar Indrawaty.
Melalui program penyerahan KIA ini, pihak sekolah berharap para peserta didik dapat mulai memahami pentingnya memiliki identitas diri yang sah dan diakui oleh hukum negara. Langkah edukatif sejak usia sekolah dasar ini diharapkan mampu membentuk karakter murid agar tumbuh menjadi warga negara yang disiplin, bertanggung jawab, serta sadar akan hukum.(har)
Editor : Hanif