PONTIANAK POST - Sebanyak 290 kepala keluarga (KK) di Kota Singkawang masih melakukan buang air besar sembarangan (BABS). Kondisi ini membuat baru 18 dari 26 kelurahan atau 69,23 persen yang berhasil mencapai status Open Defecation Free (ODF).
Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang berupaya mempercepat pelaksanaan Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Nurlia, mengatakan berdasarkan data e-Monev STBM hingga Mei 2026, sebanyak 99,53 persen kepala keluarga di Singkawang telah memiliki akses sanitasi.
Namun, masih ada sekitar 0,47 persen atau 290 KK yang belum menghentikan praktik BABS.
"Karena itu diperlukan percepatan melalui penguatan koordinasi, regulasi, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan, agar seluruh kelurahan dapat mencapai status ODF," kata Nurlia dilansir Antara, Jumat (26/6).
Baca Juga: Perumda Gunung Poteng Kejar Target Layanan Air Bersih 60 Persen di Singkawang
Bantaran Sungai dan Pegunungan Masih Jadi Titik BABS
Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Singkawang, Achmad Hardin, mengatakan praktik BABS masih ditemukan di kawasan bantaran sungai dan wilayah pegunungan.
Menurutnya, keterbatasan akses sanitasi dan kebiasaan masyarakat yang telah berlangsung lama menjadi tantangan utama dalam menghapus praktik tersebut.
Untuk mempercepat perubahan, Pemkot Singkawang menggandeng Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pemerintah kecamatan, hingga pemerintah kelurahan.
"Kami berkolaborasi membangun WC dengan septic tank yang sehat bagi masyarakat, terutama di kawasan bantaran sungai dan daerah pegunungan," ujarnya.
BABS Dinilai Berisiko terhadap Kesehatan dan Stunting
Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Dwi Yanti, menegaskan percepatan STBM tidak hanya berfokus pada pembangunan sarana sanitasi, tetapi juga mengubah perilaku masyarakat agar meninggalkan kebiasaan BABS.
Menurutnya, aparatur pemerintah harus menjadi teladan dalam mengedukasi masyarakat untuk menerapkan lima pilar STBM, mulai dari stop BABS hingga pengelolaan limbah rumah tangga yang baik.
"Penerapan lima pilar STBM diharapkan mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, menekan penyakit berbasis lingkungan seperti diare, sekaligus mendukung percepatan penurunan stunting," kata Dwi Yanti.
Baca Juga: Polres Singkawang Gelar Cek Kesehatan Gratis Hari Bhayangkara ke-80 untuk Masyarakat
Kementerian Kesehatan menempatkan penghentian praktik buang air besar sembarangan (BABS) sebagai pilar pertama STBM. Praktik BABS meningkatkan risiko pencemaran lingkungan yang memicu penyebaran penyakit berbasis lingkungan, terutama diare.
Diare yang berulang dapat mengganggu penyerapan zat gizi pada anak dan menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap stunting. Karena itu, peningkatan akses jamban sehat dan perubahan perilaku masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya percepatan penurunan stunting.*
Editor : Uray Ronald