Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

KPU Singkawang Mutakhirkan 179 Ribu Data Pemilih untuk Pemilu Mendatang

Hari Kurniathama • Kamis, 2 Juli 2026 | 07:51 WIB
Rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026.

PONTIANAK POST – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang bergerak cepat mengamankan hak pilih warga negara dengan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Langkah ini menjadi krusial dalam peta politik lokal guna memastikan keakuratan basis data pemilih menjelang kontestasi politik di masa depan.

​Bertempat di Kantor KPU Kota Singkawang, Rabu (1/7/2026), institusi penyelenggara pemilu tersebut resmi menetapkan total pemilih berkelanjutan di Kota Singkawang mencapai 179.067 pemilih.

​"KPU Kota Singkawang menetapkan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan rincian: jumlah pemilih laki-laki sebanyak 90.161 orang dan pemilih perempuan sebanyak 88.906 orang," urai Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, saat membacakan keputusan penetapan di hadapan para pemangku kepentingan politik dan keamanan setempat.

Baca Juga: KPU Kubu Raya Verifikasi 163 Data Pemilih Diduga Meninggal Hasil Temuan Bawaslu

​Proses pemutakhiran ini merekam pergerakan demografi politik yang cukup signifikan di wilayah Singkawang. Data teranyar mencatat adanya gelombang pemilih baru yang berpotensi menjadi ceruk suara segar bagi partai politik ke depan.

​Secara rinci, mutasi data pada triwulan ini mencakup:

​Pemilih baru: 2.489 orang (potensi pemula/pindahan yang memenuhi syarat).

​Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 433 orang (akibat meninggal dunia, pindah domisili, atau beralih status). ​Perbaikan Data Elemen: 22 pemilih.

​Pergerakan angka ini tersebar secara fluktuatif di 26 kelurahan dan lima kecamatan se-Kota Singkawang. Umar menambahkan, validasi data ini tidak lepas dari fungsi pengawasan yang ketat.

Baca Juga: Bawaslu Kubu Raya Gandeng Tiga Kampus Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu

"Dari 433 pemilih yang dinyatakan TMS, di antaranya bersumber langsung dari rekomendasi dan masukan Bawaslu Kota Singkawang," tegasnya.

​Ketua KPU Kota Singkawang, Khairul Abror, menegaskan bahwa pemutakhiran data ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan pilar utama dalam membangun fondasi pemilu yang demokratis dan transparan.

​Menurut Abror, akurasi daftar pemilih adalah hulu dari mitigasi konflik politik atas klaim hak suara. KPU secara berkala melakukan koordinasi lintas sektoral dengan mencermati dinamika kependudukan bersama Disdukcapil, TNI, dan Polri.

​"Ini adalah komitmen kami untuk menjaga kualitas daftar pemilih. Dengan data yang akurat dan mutakhir, kami memastikan hak konstitusional setiap warga negara yang memenuhi syarat di Singkawang dapat terjamin dan terlindungi secara hukum pada pemilu mendatang," ujar Abror. (har)

Editor : Hanif
#KPU Singkawang #data pemilih #Pemilu #hak pilih