Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Pemkot Singkawang Siapkan Layanan Jemput Bola Penyandang Disabilitas, Inovasi “Jempol Bisa” via WhatsApp

Rafael B. Junior • Sabtu, 4 Juli 2026 | 10:30 WIB
Suasana Forum Konsultasi Publik (FKP) Kecamatan dan Kelurahan Singkawang Tengah berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Singkawang Tengah, Jumat (3/7).  (Antara)
Suasana Forum Konsultasi Publik (FKP) Kecamatan dan Kelurahan Singkawang Tengah berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Singkawang Tengah, Jumat (3/7). (Antara)

 

PONTIANAK POST – Pemerintah Kota Singkawang melalui Kecamatan Singkawang Tengah menyiapkan inovasi layanan administrasi jemput bola bagi penyandang disabilitas untuk mempermudah akses pelayanan publik tanpa harus datang ke kantor kecamatan maupun kelurahan.

Camat Singkawang Tengah, Hasan Nasiruddin, mengatakan inovasi tersebut lahir dari hasil evaluasi pelayanan publik dan masukan masyarakat yang disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP).

"Ke depan kami akan melakukan jemput bola kepada penyandang disabilitas. Jika masyarakat tidak dapat datang ke kantor untuk mengurus administrasi, maka petugas yang akan mendatangi rumahnya," katanya dalam Forum Konsultasi Publik Kecamatan dan Kelurahan di Singkawang Tengah, Jumat (3/7).

Baca Juga: Hasil TKA Singkawang Lampaui Rata-Rata Nasional, Asmadi: Penguatan Numerasi Tetap Jadi Prioritas

Menurut Hasan, petugas akan membantu proses administrasi sesuai kebutuhan warga penyandang disabilitas. Setelah dokumen selesai diproses, petugas juga akan mengantarkannya kembali ke rumah pemohon.

Ia menjelaskan, selama ini Kecamatan Singkawang Tengah telah menyediakan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas. Melalui inovasi tersebut, pelayanan ditingkatkan dengan mendatangi langsung warga yang memiliki keterbatasan mobilitas.

Selain membahas inovasi pelayanan bagi penyandang disabilitas, Forum Konsultasi Publik juga menjadi wadah untuk menampung masukan masyarakat terkait kualitas pelayanan, keamanan, ketertiban, serta kebutuhan administrasi lainnya di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Singkawang Tengah, Yoga Santosa, mengatakan inovasi tersebut diberi nama “Jempol Bisa” atau Jemput Bola Pelayanan Administrasi Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Hasil TKA Singkawang Lampaui Rata-Rata Nasional, Asmadi: Penguatan Numerasi Tetap Jadi Prioritas

Melalui inovasi itu, penyandang disabilitas yang membutuhkan layanan administrasi dapat menghubungi petugas melalui nomor layanan WhatsApp yang telah disediakan.

"Kami akan mendatangi rumah warga, memproses administrasi sesuai keperluannya, kemudian setelah selesai dokumen akan kami antar kembali ke rumah pemohon," katanya.

Yoga menambahkan, penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017, serta Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 19 Tahun 2023 yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik melibatkan masyarakat dalam penyempurnaan standar pelayanan.(ant)

Editor : Rafael B. Junior
#disabilitas #pemkot singkawang #layanan jemput bola #administrasi