PONTIANAK POST – Pemadaman listrik bergilir yang masih terjadi di Kota Singkawang berbuntut somasi terhadap PT PLN (Persero) UP3 Singkawang. Kuasa hukum Harry Sarasati Widha Sugeng, Ridha Wahyudi, melayangkan somasi dan tuntutan ganti rugi sebesar Rp40 juta atas kerugian yang dialami kliennya akibat pemadaman listrik.
"Somasi ini dilayangkan karena klien kami mengalami kerugian sebesar Rp40 juta akibat dari pemadaman tersebut," kata Ridha, Senin (6/7).
Ridha menjelaskan, pemadaman listrik di kediaman kliennya di Jalan P. Diponegoro, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, pada Senin (29/6) pukul 19.00 hingga 22.00 WIB tanpa pemberitahuan yang patut atau berlangsung melebihi waktu yang diinformasikan menyebabkan sistem pendukung akuarium, seperti pompa sirkulasi, aerator, filter, dan perangkat lainnya berhenti beroperasi. Akibatnya, dua ekor ikan arwana milik kliennya mati.
Baca Juga: Pemadaman Listrik di Kalbar Berlanjut, Ini Penjelasan Bahlil soal Pasokan Batu Bara untuk PLN
"Kejadian tersebut menimbulkan kerugian materiil yang diperkirakan sebesar Rp40 juta belum termasuk kerugian lainnya," ujarnya.
Melalui somasi tersebut, Ridha meminta PT PLN (Persero) memberikan penjelasan tertulis mengenai penyebab pemadaman, mengakui serta memverifikasi kerugian yang dialami kliennya, membayar ganti rugi sebesar Rp40 juta atau sesuai hasil verifikasi, serta menyelesaikan persoalan itu secara musyawarah dalam waktu tujuh hari kalender sejak surat somasi diterima.
"Apabila sampai dengan batas waktu tersebut PT PLN (Persero) tidak memberikan tanggapan maupun penyelesaian yang patut, maka saya akan menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia, termasuk mengajukan pengaduan kepada instansi yang berwenang, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh ganti kerugian beserta biaya, bunga, dan kerugian lain yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum," ungkapnya.
Ridha menilai pemadaman listrik yang berkepanjangan telah mengganggu aktivitas masyarakat, mulai dari hilangnya jaringan komunikasi, terganggunya pasokan air, kerusakan peralatan elektronik, makanan basi di dalam lemari pendingin, hingga kematian hewan peliharaan yang bergantung pada pasokan listrik.
Baca Juga: Siapkan 1000 Massa, BPM Bakal Demo PLN Kalbar Desak Evaluasi Usai Pemadaman Listrik
Menurutnya, pelaku usaha juga mengalami kerugian akibat turunnya pendapatan, komplain pelanggan, terutama di sektor perhotelan dan rumah kos, serta terganggunya proses produksi.
"Tidak ada alasan bagi PLN untuk tutup mata terhadap kerugian masyarakat dan pelaku usaha. Dan PLN harus ganti rugi kepada masyarakat dan pelaku usaha berupa kompensasi minimal diskon sebesar 50 persen selama 1 bulan penuh," tegasnya.
Dia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha menghitung kerugian yang dialami akibat pemadaman dan mengajukan tuntutan ganti rugi kepada PLN apabila tidak memperoleh penyelesaian.
Ridha turut meminta Pemerintah Kota Singkawang mengambil langkah lebih cepat dalam mengatasi persoalan pemadaman listrik.
"Jangan cuma hearing saja, tetapi tidak ada kepastian kapan pemadaman bergilir ini segera teratasi," pungkasnya.
Sementara itu, manajemen PLN UP3 Singkawang menyatakan surat somasi tersebut akan diteruskan kepada PLN Unit Induk Wilayah Kalimantan Barat untuk diproses lebih lanjut.
Untuk sementara, manajemen PLN UP3 Singkawang belum memberikan tanggapan atas isi somasi karena masih fokus melakukan pemulihan sistem agar pasokan listrik kepada pelanggan dapat segera kembali normal.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi bersama manajemen PLN UP3 Singkawang untuk membahas pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa hari terakhir.
Muhammadin mengatakan, meski PLN merupakan BUMN di luar kewenangan pemerintah daerah, pemkot tetap berkewajiban memperjuangkan kepentingan masyarakat agar penanganan gangguan listrik dipercepat.
"Kami memahami keresahan masyarakat, apalagi dampaknya sampai pada pelayanan rumah sakit. Ini yang mesti kita prioritaskan karena terkait nyawa pasien," ujarnya. (har)
Editor : Hanif