PONTIANAK POST - Pemerintah Kota Singkawang kembali mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha lokal. Sebanyak 40 pelaku UMKM menerima bantuan keramik lantai tahap II, sementara 15 Industri Kecil Menengah (IKM) memperoleh Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Merek.
Penyerahan bantuan dan sertifikat dilakukan langsung Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, di Basement Kantor Wali Kota, Senin (6/7). Tjhai Chui Mie mengatakan bantuan keramik lantai diberikan untuk meningkatkan standar kebersihan dan keamanan tempat produksi pelaku usaha sehingga mampu meningkatkan kualitas produk sekaligus kepercayaan konsumen.
“Kalau tempat produksi mereka sudah dipasangi keramik otomatis akan lebih bersih. Setiap ada kotoran bisa langsung terlihat dan dibersihkan, tidak seperti lantai semen atau tanah. Selain itu, mereka juga bekerja lebih aman,” katanya.
Baca Juga: Polda Kalbar dan Polres Singkawang Komit Amankan Pelaksanaan Forprov II Kalbar 2026
Menurutnya, kebersihan area produksi menjadi salah satu faktor penting dalam membangun citra produk UMKM dan IKM. Tempat produksi yang bersih dinilai mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan higienitas produk yang dihasilkan.
“Kalau konsumen melihat tempat produksi mereka bersih, tentu mereka akan percaya produk yang dihasilkan higienis. Dampaknya juga akan meningkatkan keuntungan pelaku usaha,” ujarnya.
Tak hanya memberikan bantuan fisik, Pemkot Singkawang juga memperkuat pendampingan bagi pelaku usaha. Tjhai Chui Mie meminta Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM lebih intensif mendampingi pelaku UMKM dan IKM dalam pengurusan perizinan usaha, sertifikasi halal hingga peningkatan kualitas kemasan produk.
“Kita ingin pelaku usaha kecil kita segera naik kelas. Karena itu pendampingan mulai dari perizinan, sertifikat halal hingga proses pengemasan harus terus diperkuat,” tegasnya.
Di bidang promosi, Wali Kota juga menginstruksikan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk memperluas publikasi produk-produk UMKM dan IKM Kota Singkawang melalui berbagai kanal digital dan media sosial.
“Informasi produk, alamat hingga nomor kontak pelaku usaha harus didata dan dipublikasikan secara luas agar masyarakat semakin mengenal produk-produk lokal Singkawang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Singkawang, Yasmalizar, mengatakan sebanyak 15 dari 19 pengajuan HKI Merek yang difasilitasi pemerintah daerah telah disetujui dan menerima sertifikat.
Dua permohonan dinyatakan ditolak karena memiliki kesamaan nama merek dan jenis produk dengan merek yang telah terdaftar lebih dahulu. Satu permohonan masih dalam proses penyelesaian, sedangkan satu lainnya sedang memasuki tahapan hearing di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
“Kalau yang dua merek itu sudah positif ditolak karena memiliki kesamaan nama dan jenis produk. Sedangkan yang masih dalam proses hearing masih berpeluang diterima,” jelas Yasmalizar. (har)
Editor : Hanif