PONTIANAK POST - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak manajemen PLTU 1 Kalbar, PT PLN (Persero), serta Aliansi Masyarakat pada hari ini, Jumat (10/7). Pertemuan ini digelar guna menyikapi dampak pemadaman total (blackout) yang sempat melanda wilayah Kota Singkawang dan sekitarnya.
Dalam RDP tersebut, pihak DPRD menekankan dua poin krusial yang menjadi tuntutan masyarakat. Pertama, terkait penanganan teknis gangguan kelistrikan.
Pihak PLN menyatakan komitmennya bahwa proses perbaikan pada komponen boiler PLTU 1 Kalbar yang mengalami kebocoran ditargetkan akan rampung sepenuhnya pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Baca Juga: Singkawang Gelap Gulita Berhari-hari, DPRD Desak PLN Buka-bukaan Soal Kendala Lapangan
Menurut Ketua Komisi II DPRD Singkawang Harry Sarasati Widha S, poin kedua menjadi sorotan utama adalah desakan mengenai hak masyarakat selaku konsumen.
"DPRD Kota Singkawang mendorong agar PLN memberikan kompensasi ganti rugi kepada warga terdampak. Pasalnya, insiden pemadaman listrik total ini dinilai telah menimbulkan kerugian ekonomi yang nyata, khususnya bagi para pelaku UMKM, sektor rumah tangga, hingga masyarakat luas di Kota Singkawang," ungkapnya.
DPRD meminta agar pemenuhan kompensasi ini direalisasikan sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu pihak PLN bersama aliansi masyarakat telah menyepakati sebuah pernyataan bersama terkait penanganan masalah pemadaman listrik yang terjadi di Kota Singkawang.
Baca Juga: DPRD Singkawang Desak PLN Tepati Target Akhiri Pemadaman Listrik pada 11 Juli
Dalam kesepakatan tersebut, PLN berkomitmen untuk memastikan bahwa per tanggal 11 Juli, kondisi kelistrikan akan kembali normal dan tidak ada lagi pemadaman bergilir yang merugikan masyarakat.
Hariyanto, salah satu perwakilan Aliansi masyarakat kota Singkawang mengatakan terkait masalah kompensasi bagi pelanggan, hal tersebut dipastikan akan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang kompensasi tingkat mutu pelayanan kelistrikan.
Aturan ini mengatur secara jelas mekanismme ganti rugi, baik bagi pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar, yang besarannya ditentukan berdasarkan durasi pemadaman dalam hitungan jam.
Namun demikian, pihak aliansi mengingatkan masyarakat bahwa proses kompensasi ini membutuhkan tenggang waktu dan tidak bisa cair secara serta-merta, melainkan harus melalui mekanisme dan usulan yang diajukan terlebih dahulu.
Sementara itu, perwakilan aliansi menegaskan bahwa tidak akan ada aksi unjuk rasa atau audiensi lanjutan pasca tanggal 11 Juli. Semua pihak berharap situasi segera kondusif agar berbagai sektor yang terdampak—mulai dari sektor pendidikan, pedagang, pelaku UKM, ojek online, hingga industri rumahan—tidak lagi mengalami kerugian.
Kendati demikian, aliansi juga menegaskan jika komitmen normalisasi pasca tanggal 11 Juli tersebut meleset dan pemadaman masih terus terjadi, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Kota Singkawang untuk menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil kembali pihak PLN guna meminta pertanggungjawaban atas pernyataan yang telah disepakati bersama.
Baca Juga: Dua Ikan Arwana Mati Saat Listrik Padam, PLN Singkawang Dituntut Ganti Rugi Rp40 Juta
Pertemuan krusial yang diinisiasi oleh Komisi I, II, dan III DPRD Kota Singkawang ini dihadiri langsung oleh pimpinan komisi, manajemen PT PLN (Persero) UP3 Singkawang, serta perwakilan dari Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang.
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut langsung dari hasil peninjauan lapangan lintas komisi ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) guna memantau langsung kendala teknis yang memicu pemadaman serta dampaknya terhadap aktivitas sosial-ekonomi masyarakat.
Poin Kesepakatan
Berdasarkan dokumen Berita Acara Nomor: 400.1.3.6/03/KOMISI/DPRD yang diterbitkan, rapat tersebut melahirkan tiga poin kesepakatan penting demi menjamin hak konsumen dan mempercepat penyelesaian krisis kelistrikan di Kota Singkawang, yaitu:
- Percepatan Normalisasi: PT PLN (Persero) UP3 Singkawang menyampaikan komitmen penuh untuk mengupayakan percepatan normalisasi sistem kelistrikan dengan menargetkan pemulihan pasokan listrik secara total pada tanggal 11 Juli 2026.
- PLN memastikan akan memberikan kompensasi kepada seluruh pelanggan yang terdampak pemadaman listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sinergi Berkelanjutan: Para pihak sepakat untuk terus menjaga koordinasi, komunikasi, dan sinergi yang erat dalam rangka percepatan penanganan permasalahan kelistrikan serta meminimalkan dampak buruk yang ditimbulkan kepada masyarakat.
Baca Juga: PLN Beberkan Penyebab Pemadaman Listrik di Singkawang dan Daerah Lainnya
Komitmen bersama ini secara resmi disahkan dan ditandatangani oleh jajaran perwakilan DPRD Kota Singkawang, di antaranya Harry Sarasati Widha S., SE (Ketua Komisi II), Afriza Rusandi RS, SE (Anggota Komisi I), dan Yuharisa, SE (Anggota Komisi III). (har)
Editor : Miftahul Khair