PONTIANAK POST – Polres Singkawang melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim melimpahkan dua perkara dugaan tindak pidana terhadap anak kepada Kejaksaan Negeri Singkawang pada Selasa (21/7/2026). Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan setelah kedua berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.
Pelimpahan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum, di mana penanganan perkara beralih dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses pada tahap penuntutan hingga persidangan.
Baca Juga: Polda Kalbar Selidiki Dugaan Pencabulan Anak oleh Oknum Pimpinan Perguruan Silat di Pontianak
Perkara Pertama Libatkan Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan Anak
Perkara pertama yang dilimpahkan merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial M alias Mus.
Pelaksanaan Tahap II dilakukan berdasarkan surat pengiriman tersangka dan barang bukti dari Kapolres Singkawang serta surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Singkawang. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/9/I/2025/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalbar.
Perkara Kedua Dugaan Pencabulan Anak
Selain perkara pertama, Unit IV PPA Satreskrim Polres Singkawang juga menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial NPP alias Naga.
Pelimpahan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Singkawang menyatakan berkas perkara lengkap sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahap II Menjadi Bagian Penting Proses Peradilan
Tahap II merupakan salah satu tahapan dalam sistem peradilan pidana yang menandai peralihan tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polres Singkawang menyatakan seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan sesuai prosedur dengan mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak-hak korban, khususnya anak.
Komitmen Penegakan Hukum terhadap Perlindungan Anak
Polres Singkawang menegaskan komitmennya untuk memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana yang menyasar anak. Penanganan perkara dilakukan secara cermat sejak penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban dan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, pelaku persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76D jo. Pasal 81 dapat dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, pelaku pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E jo. Pasal 82 juga diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga: Pria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anjing di Penjaringan, Polisi Tangkap Pelaku
Proses Berlangsung Aman dan Kondusif
Selama pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Negeri Singkawang, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Polres Singkawang berharap sinergi dengan Kejaksaan Negeri Singkawang terus terjaga agar setiap proses hukum dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.*
Editor : Uray RonaldSumber : Humas Polri