PONTIANAK POST – Penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kota Singkawang memasuki tahap lanjutan. Polres Singkawang melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Singkawang, Selasa (21/7/2026), sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara sebelum memasuki tahap persidangan.
Langkah ini menjadi penegasan komitmen kepolisian dalam menangani tindak pidana yang melibatkan anak dengan mengedepankan proses hukum yang profesional dan perlindungan terhadap korban.
Dua Perkara Kekerasan Anak Dilimpahkan
Perkara pertama yang dilimpahkan yakni dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial M alias Mus.
Pelaksanaan tahap II dilakukan berdasarkan surat pengiriman tersangka dan barang bukti dari Kapolres Singkawang serta surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap dari Kejaksaan Negeri Singkawang.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/9/I/2025/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalbar.
Selain perkara tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polres Singkawang juga menyerahkan tersangka berinisial NPP alias Naga dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelimpahan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kepastian Hukum untuk Korban Anak
Tahap II merupakan proses penting dalam sistem peradilan pidana karena menjadi titik peralihan tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.
Setelah menerima tersangka dan barang bukti, jaksa akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara diajukan ke persidangan.
Dalam proses penanganan perkara anak, kepolisian memastikan seluruh tahapan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak korban, terutama perlindungan terhadap anak yang mengalami tindak kekerasan.
Polres Singkawang menegaskan, setiap laporan terkait tindak pidana terhadap anak akan mendapat perhatian serius dan diproses secara cermat mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan perkara.
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Polres Singkawang juga menekankan pentingnya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Singkawang agar setiap perkara dapat berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum.
Sinergi antara penyidik dan jaksa dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak berhenti pada tahap penyidikan, tetapi berlanjut hingga proses peradilan.
Selama pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Singkawang, seluruh kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Melalui proses hukum tersebut, Polres Singkawang berharap keadilan bagi korban dapat diwujudkan sekaligus menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro