PONTIANAK POST – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menetapkan sebanyak 179.067 pemilih dalam Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 melalui rapat pleno terbuka di Kantor KPU Kota Singkawang, Rabu (1/7/2026).
Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq mengatakan, jumlah tersebut terdiri atas 90.161 pemilih laki-laki dan 88.906 pemilih perempuan.
Umar menjelaskan, rekapitulasi PDPB bersumber dari data Kementerian Dalam Negeri, masukan Bawaslu Kota Singkawang, serta tanggapan masyarakat.
Data yang dimutakhirkan mencakup 2.489 pemilih baru, 433 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan 22 perbaikan data pemilih yang tersebar di 26 kelurahan di lima kecamatan.
"Dari 433 pemilih tidak memenuhi syarat, di antaranya bersumber dari masukan Bawaslu Kota Singkawang," ujar Umar.
Ketua KPU Kota Singkawang Khairul Abror mengatakan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat peraturan perundang-undangan untuk memastikan daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Menurut Abror, pencermatan dilakukan terhadap pemilih baru yang memenuhi syarat, warga yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan elemen data kependudukan melalui koordinasi dengan instansi terkait dan berbagai pemangku kepentingan.
Data pemilih yang akurat menjadi dasar penting agar setiap warga yang memenuhi syarat tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu dan Pemilihan mendatang.
KPU Kota Singkawang juga mengajak masyarakat aktif melaporkan perubahan data kependudukan yang memengaruhi status sebagai pemilih agar kualitas daftar pemilih terus terjaga.
Rapat pleno penetapan PDPB Triwulan II Tahun 2026 turut dihadiri Bawaslu, Polres, Kodim, dan Disdukcapil sebagai bentuk sinergi dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas. (har)
Editor : Hanif