Polres Singkawang Limpahkan Tersangka Narkoba NM ke Kejaksaan

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 22:45 WIB
PELIMPAHAN TAHAP II: Penyidik Satresnarkoba Polres Singkawang menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana narkotika berinisial NM beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Singkawang, Kamis (23/7). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan kini memasuki tahap penuntutan.
PELIMPAHAN TAHAP II: Penyidik Satresnarkoba Polres Singkawang menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana narkotika berinisial NM beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Singkawang, Kamis (23/7). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan kini memasuki tahap penuntutan.

 

PONTIANAK POST – Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang melimpahkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana narkotika berinisial NM beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Singkawang, Kamis (23/7). Pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara hasil penyidikan telah lengkap atau P-21.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang. Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan oleh jaksa.

Kasus Berawal dari Penangkapan di Rumah Tersangka

Sebelumnya, NM ditangkap di sebuah rumah di wilayah Kota Singkawang dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polres Singkawang.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berupa paket sabu, pil ekstasi, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Tersangka Dijerat UU Narkotika

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan jumlah melebihi batas tertentu dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Dalam kondisi tertentu, besaran denda dapat ditambah sepertiga sesuai ketentuan undang-undang.

Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Polres Singkawang mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Menurut kepolisian, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat terlarang.

Pelimpahan tahap II menandai berakhirnya proses penyidikan oleh kepolisian dan dimulainya tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Singkawang. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Satresnarkoba Polres Singkawang Kejaksaan Negeri Singkawang ekstasi kasus narkotika sabu