PONTIANAK POST – DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Kalimantan Barat menyosialisasikan Edaran Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2026 tentang penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan nonsubsidi kepada pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Singkawang, Kamis (23/7).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran bagi masyarakat dan sektor yang berhak. Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Sentosa Singkawang itu dihadiri pengurus Organda Kota Singkawang, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, para pengusaha SPBU, serta pelaku usaha angkutan.
Upaya Dukung Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
Ketua DPD Organda Kalbar Matruji mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Menurut dia, kebijakan tersebut bertujuan agar BBM subsidi hanya dinikmati oleh masyarakat dan sektor yang memang berhak menerimanya.
"Edaran Gubernur ini menjadi pedoman bersama. Kami ingin membantu pemerintah agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran sehingga tidak menimbulkan persoalan di lapangan maupun berdampak terhadap inflasi," katanya.
Matruji mengungkapkan, Organda masih menerima banyak keluhan dari pelaku usaha transportasi terkait sulitnya memperoleh BBM bersubsidi, khususnya solar.
Keluhan itu tidak hanya berasal dari Kota Singkawang, tetapi juga dilaporkan terjadi di hampir seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.
Baca Juga: Kapolda Kalbar Alberd Teddy Perkuat Antisipasi Karhutla dan Awasi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Organda Kawal Implementasi Edaran Gubernur
Untuk menindaklanjuti kondisi tersebut, Organda Kalbar berkomitmen mengawal implementasi Edaran Gubernur melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, Pertamina, dan pengelola SPBU.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuat distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan sekaligus mengurangi kendala yang selama ini dihadapi pelaku transportasi.
"Kami ingin memastikan penyalurannya benar-benar tepat sasaran sehingga masyarakat dan pelaku transportasi yang berhak tidak lagi mengalami kesulitan memperoleh BBM subsidi," ujar dia.
Pengusaha SPBU dan Pengemudi Diberi Pemahaman yang Sama
Ketua Organda Kota Singkawang M Sumarno mengatakan sosialisasi juga bertujuan memberikan pemahaman yang sama kepada pengusaha SPBU maupun pengemudi angkutan mengenai ketentuan terbaru dalam Edaran Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2026.
Ia berharap seluruh pihak memahami aturan penggunaan BBM subsidi maupun nonsubsidi sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pelayanan ataupun penyaluran di SPBU.
Pertamina Siap Perkuat Pengawasan Bersama
Di sisi lain, Sales Brand Manager PT Pertamina Patra Niaga Fuel I Kalimantan Barat Irsan Firdaus Gasani menyatakan Pertamina terbuka terhadap berbagai masukan dari Organda untuk meningkatkan pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Menurut dia, salah satu langkah yang akan diperkuat ialah pelaksanaan operasi bersama guna mencegah praktik pengisian BBM subsidi secara berulang oleh kendaraan yang tidak berhak.
"Melalui sinergi dengan Organda dan para pemangku kepentingan, kami berharap penyaluran BBM subsidi dapat semakin tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Koordinasi antara Organda, Pertamina, pemerintah daerah, pengelola SPBU, dan pelaku usaha angkutan diharapkan menjadi tindak lanjut dalam memastikan pelaksanaan Edaran Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2026 berjalan efektif sehingga distribusi BBM subsidi semakin tertib dan tepat sasaran. *
Editor : Uray RonaldSumber : Antara