PN Singkawang Eksekusi Dua Rumah di Lahan Eks Pengungsi Jalan KS Tubun, Tergugat Ajukan PK

Hari Kurniathama • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 07:52 WIB
Suasana eksekusi rumah warga di Jalan KS Tubun Gang Harmonis, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kamis (23/7)
Suasana eksekusi rumah warga di Jalan KS Tubun Gang Harmonis, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kamis (23/7)

PONTIANAK POST - Pengadilan Negeri Singkawang melakukan eksekusi terhadap dua rumah warga yang beralamat di Jalan KS Tubun Gang Harmonis, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kamis (23/7). 

Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang, berdasarkan gugatan yang dilakukan oleh saudari Emi Pratiwi kepada warga yang tinggal di lahan eks pengungsian tersebut.  

Kuasa hukum penggugat, Charlie Nobel mengatakan, eksekusi rumah berjalan dengan aman dan lancar. Proses eksekusi juga dibantu oleh pihak kepolisian, TNI, Satpol PP dan masyarakat sekitar. 

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Selesaikan Persoalan Pencatatan Ganda BMN Bersama Pengadilan Tinggi Pontianak

"Alhamdulilah berjalan dengan aman dan lancar, sehingga sekarang dalam proses pembongkaran dan perobohan rumah," katanya.  Menurut Charlie, peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh termohon tidak menghalangi jalannya eksekusi. 

Total luas lahan yang digugat oleh kliennya di Jalan KS Tubun Gang Harmonis tersebut sekitar 103 meter persegi. Namun yang dieksekusi baru dua rumah sesuai dengan isi gugatan. 

"Mengenai sisanya, kami akan diskusikan bersama klien kami untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," ujarnya. 

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Suyanto, mengatakan eksekusi tersebut sudah sesuai aturan. Meski demikian, dia mewakili pihak tergugat sudah mengajukan PK dengan dasar bukti baru yang belum pernah ditampilkan pada sidang-sidang sebelumnya. 

"Saya yakin, bukti baru yang kami sampaikan itu bisa memenangkan perkara ini. Karena kita tahu, penggugat berdasarkan sertifikat tahun 2012, sedangkan kita memiliki SKT sejak tahun 1981," ujarnya. Dia berharap, PK yang diajukan bisa diterima dan bisa mengambil kembali objek sengketa. (har)

 

Editor : Hanif
eksekusi rumah pengungsi satpol pp PN Singkawang