Hampir Dua Tahun Terpendam, Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung di Singkawang Terungkap

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 22:23 WIB
ILUSTRASI: Masyarakat diimbau segera melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak kepada aparat penegak hukum atau lembaga perlindungan agar korban segera memperoleh perlindungan. ILUSTRASI/AI
ILUSTRASI: Masyarakat diimbau segera melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak kepada aparat penegak hukum atau lembaga perlindungan agar korban segera memperoleh perlindungan. ILUSTRASI/AI

 

PONTIANAK POST – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang menangani dugaan kekerasan seksual terhadap anak oleh ayah kandungnya sendiri yang dilaporkan terjadi di Kecamatan Singkawang Selatan. Korban merupakan anak perempuan berusia 13 tahun. Polisi menerima laporan pada 11 Juli 2026 dan kini menjalankan proses penyidikan dengan mengedepankan perlindungan serta pemulihan korban sesuai ketentuan hukum.

Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim AKP Raja Toga Paruhum menegaskan penanganan perkara anak menjadi prioritas. Selain proses hukum, penyidik memastikan korban memperoleh pendampingan selama pemeriksaan.

"Kami memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi, termasuk pendampingan selama pemeriksaan serta koordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan dan pemulihan," ujarnya, Jumat (24/7).

Perlindungan Korban Menjadi Prioritas Penanganan

Polisi menyatakan pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada pembuktian pidana, tetapi juga pada pemenuhan hak-hak korban sebagai anak.

Pendampingan psikologis dan koordinasi dengan instansi terkait dilakukan agar proses penyidikan tidak memperburuk kondisi korban.

Perlindungan korban anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan layanan bagi anak korban kekerasan mencakup pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, pendampingan, hingga penampungan sementara melalui UPTD PPA.

Dalam praktik penanganan perkara, pemeriksaan yang ramah anak, pendampingan psikologis, dan perlindungan identitas bertujuan mencegah anak mengalami trauma berulang (reviktimisasi) selama proses hukum. Prinsip menjaga kerahasiaan data pribadi anak dan memberikan ruang yang aman selama pendampingan juga menjadi bagian dari pedoman perlindungan anak KemenPPPA.

Penyidik Mengumpulkan Bukti Sesuai Prosedur

Sejak laporan diterima, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Singkawang telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, mengamankan barang bukti, melakukan visum terhadap korban, memeriksa terlapor, serta menggelar perkara.

Polisi menyatakan seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Pembuktian dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak dilakukan melalui rangkaian alat bukti yang saling menguatkan, bukan hanya bertumpu pada satu bukti. KUHAP mengatur alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa (Pasal 184 KUHAP).

Dalam perkara yang melibatkan anak, hasil visum et repertum, pemeriksaan psikologis atau psikiatris bila diperlukan, keterangan ahli, serta pendampingan korban menjadi bagian penting untuk membantu penyidik membangun konstruksi perkara tanpa mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022).

Ancaman Hukuman Mengacu pada KUHP Baru

Penyidik menerapkan pasal dugaan perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman pidana maksimal mencapai 12 tahun penjara. Hukuman dapat diperberat sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti terdapat keadaan yang menjadi alasan pemberatan pidana.

Penetapan pasal oleh penyidik merupakan tahap awal dalam proses penegakan hukum dan belum menjadi penentu kesalahan seseorang. Sistem peradilan pidana di Indonesia tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), sehingga seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selama proses penyidikan, penerapan pasal berfungsi sebagai dasar hukum untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi dan ahli, serta menyusun konstruksi perkara sebelum berkas dilimpahkan kepada penuntut umum. Dasar prinsip ini sejalan dengan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Keberanian Melapor Membantu Mengungkap Kekerasan terhadap Anak

Polres Singkawang mengimbau masyarakat segera melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak kepada aparat penegak hukum atau lembaga perlindungan yang berwenang.

Polisi juga menegaskan identitas korban akan dirahasiakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia baru terungkap setelah adanya laporan dari keluarga, sekolah, tetangga, atau masyarakat sekitar. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan bahwa pelaporan sedini mungkin memungkinkan korban segera memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta penanganan terpadu melalui UPTD PPA.

Pelaporan yang cepat juga membantu penyidik mengamankan alat bukti dan memperoleh keterangan saksi ketika kondisi serta ingatan korban masih relatif utuh, sehingga proses pembuktian dapat berjalan lebih optimal. **

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
pendampingan korban anak Satreskrim Singkawang kekerasan seksual anak polres singkawang perlindungan anak